Belum Bayar Uang Pengganti, Penyidik Pidsus Kejari Gresik Buru Aset Kekayaan Kadinkes Gresik
Kejaksaan Negeri Gresik terus memburu asset-aset terpidana mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr Muhammad Nurul Dholam, Selasa (29/9/2020
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik terus memburu asset-aset terpidana mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr Muhammad Nurul Dholam, Selasa (29/9/2020).
Aset tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) yang harus dibayar sebesar Rp 1,954 Miliar, tapi baru dibayar Rp 500 Juta.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik AA Ngurah Wirajaya, mengatakan, sampai saat ini masih mendata dan mencari asset-aset terpidana dr Nurul Dholam.
Sebab besarnya uang pengganti sebesar Rp 1,954 Miliar baru dibayar Rp 500 Juta dan uang denda sebesar Rp 300 Juta subsider 3 bulan kurungan juga belum dibayar.
Padahal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada 20 Nopember 2019, Nomor 3786 K/Pid.Sus/2029. Terpidana harus membayar uang pengganti.
• Hasil Evaluasi Penutupan Jalan Besar Ijen, Polresta Malang Kota Sebut Masyarakat Mendukung Baik
• Arkeolog Temukan Kawasan Pemukiman Tinggalan Bangsawan Tak Jauh dari Situs Patakan
• Pembobol Warung Lalapan Kota Malang Diduga Juga Pelaku Pencurian di Masjid, Begini Sikap Polisi
Selama penggeledahan di rumah terpidana dr Nurul Dholam, Jalan Raya Manyar, Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar sudah diketahui alamat rumah terpidana dan beberapa aset kendaraan yang nilainya ratusan juta.
“Kita akan koordinasikan dengan keluarga terpidana, untuk segera membayar uang pengganti dan dendanya. Namun, karena ada pandemi Covid -19, sehingga sulit untuk menemui keluarga,” kata Ngurah kepada TribunJatim.com.
Lebih lanjut Ngurah, mengatakan, jika memang terpidana tidak bisa membayar uang pengganti dan denda, maka akan disita aset-aset miliknya. “Ya akan disita aset-aset terpidana,” imbuhnya kepada TribunJatim.com.
Diketahui, terpidana dr Nurul Dholam terlibat korupsi pemotongan dana kapitasi atau dana jasa pelayanan BPJS Kesehatan di masing-masing Puskesmas pada anggaran 2016 - 2017. Total dana yang dikorupsi sebesar Rp 2,451 Miliar. Terpidana menjalani hukuman putusan banding selama 4 tahun penjara sejak Maret 2019. (Sugiyono/Tribunjatim.com)