Soal Kasus Pengeroyokan Warga Tulungagung, Polisi Sebut 7 Tersangka, Sudah Final?
Polisi menetapkan ada tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan warga Tulungagung. Akankah jumlah tersangka tersebut bakal bertambah?
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG -
Polisi menetapkan ada tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan warga Tulungagung.
Akankah jumlah tersangka tersebut bakal bertambah?
Atau sudah final? Simak selengkapnya di sini!
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung kembali menetapkan satu tersangka pengeroyok Suyatno (55), warga Dusun Puthuk, Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang hingga tewas, Rabu (23/9/2020) siang.
• BERITA TERPOPULER JATIM: Kasus Pengeroyokan Maut di Tulungagung hingga Begal Payudara di Ponorogo
Dengan demikian kini ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
“Sepertinya ini sudah final, tidak akan ada tersangka lagi. Total ada tujuh orang yang diduga mengeroyok korban hingga tewas,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Selasa (29/9/2020).
Lanjut Yudo, tersangka terdiri dari satu warga Cilincing, Jakarta utara dan enam warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang.
Sedangkan orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KT, seorang kakek berusia 77 tahun.
KT diketahui ikut menampar Suyatno sebelum tewas.
“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Dia hanya sekali menampar korban,” sambung Yudo.
Lima tersangka lain juga berasal dari Desa Nyawangan, yaitu RN (32), YS (20), SL (46), JK (21), dan PJ (45), semuanya dari Desa Nyawangan.
Sedangkan satu tersangka dengan inisial BG (24), berasal dari Kecamatan Clincing, Jakarta Utara.
Dalam perkara ini ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipetakan polisi.
Masih menurut Yudo, TKP pertama ada di depan rumah warga.
Korban saat itu dikerumuni warga yang menudingnya sebagai bagian komplotan pencuri kendaraan bermotor.
Warga menghajar korban saat ada seruan “pukul!”.
“Tersangka JK kemudian mencari tali di kandang sapi milik warga. Dia yang berinisiatif mengikat korban,” sambung Yudo.
Korban kemudian diseret ke arah pinggir perkampungan, dekat makam dusun setempat.
Aksi para tersangka sempat dihentikan oleh istri korban di dekat pos kamling.
Di TKP ke-2 lagi-lagi korban dihujani dengan pukulan, kemudian kembali diseret.
Sampai di TKP ke-3, korban sudah tidak berdaya dan dilempar di antara pohon tebu.
Tubuhnya sempat ditutupi dengan dedaunan tebu kering dan hendak dibakar.
Namun aksi ini dihentikan oleh kepala desa setempat, Sabar.
“Akhirnya tubuh korban bisa dievakuasi oleh polisi. Saat di atas kendaraan, korban sempat diperiksa petugas dan dia sudah meninggal dunia,” ungkap Yudo.
Menurut keterangan istri korban, tidak ada alat yang dipakai para penganiaya Yatno.
Semua menggunakan tangan kosong.
Karena itu barang bukti yang disita juga sangat minim, antara lain baju korban tali yang dipakai mengikat.
Peran tersangka YS lebih dominan dibanding tersangka lain.
Dia aktif memukul dan menendang korban.
Kini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peran masing-masing tersangka.
“Dari gelar perkara ini nanti akan diputuskan, apakah berkas mereka dijadikan satu atau di-split (dipisah),” pungkas Yudo. (TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes)