Susul Bosnya, 4 Karyawan MeMiles Diputus Bebas, Nasabah Sujud Syukur, Jaksa Pikir-Pikir

Nasabah aplikasi MeMiles bersorak gembira setelah empat terdakwa karyawan PT. Kam and Kam divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Suasana putusan sidang empat karyawan MeMiles. (Tengah dan bawah) Para member meluapkan kegembiraannya setelah karyawan PT. Kam and Kam divonis bebas di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasabah aplikasi MeMiles bersorak gembira setelah empat terdakwa karyawan PT. Kam and Kam divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Empat diantaranya adalah Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati, dan Fatah Suhanda dinyatakan tidak bersalah. 

Sebagai bentuk rasa syukur dan luapan kebahagiaan para nasabah itu pun juga menggelar sujud syukur dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di halaman PN setelah putusan itu dibacakan. 

  Dalam sidang hakim ketua Sutarno yang memimpin sidang memutuskan bahwa selain bebas dari jeratan hukum barang bukti juga dikembalikan 

"Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan membebaskan Fatah Suhada, Prima Hendika, Martini Luisa alias dr. Eva, dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut. Selain itu, barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan," ujar Hakim Sutarno saat bacakan amar putusan, Kamis, (1/10/2020). 

Saat Gus Dur Diomelin Istri Protokol karena HP, Suaminya Kaget Bukan Kepalang: Ma, Itu Presiden!

Blusukan ke Pasar Kalanganyar Sidoarjo, BHS-Taufiqulbar Berjanji Perbaiki Fasilitas Jika Terpilih

Timnas Indonesia U-16 Berniat Susul Timnas U-19 Gelar TC di Turki, Plt Sekjen PSSI: Kami Usahakan

Menurut Hakim Sutarno, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, setelah mendengar putusan tersebut, pengacara keempatnya, Muzayyin mengaku terima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim.

"Menerima yang mulia, sesuai dengan putusan majelis," sahut Muzayyin di ruang sidang. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim mengambil sikap pikir-pikir. 

Seusai sidang, Ia akan mengajukan banding selama 14 hari kedepan. "Kami masih ada waktukan 14 hari sambil pikir-pikir, sambil kami koordinasikan kepada pimpinan. Secara aturan ya kami tetap lapor pimpinan," jelasnya sembari meninggalkan ruang sidang. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved