Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasutri Surabaya Kompak Edarkan 10 Kg Sabu dan 24,17 Gram Extacy, Terancam Penjara Seumur Hidup

Pasutri asal Surabaya kompak jadi bandar sabu terancam hukuman penjara seumur hidup. Barang bukti sabu 10 kilogram dan 60 butir pil extacy 24,17 gram.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus narkortika atas nama terdakwa Nova dan Rani di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasutri Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhiati terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Pasalnya, dua sejoli ini nekat menjadi pengedar sabu seberat 10 kilogram dan 60 butir pil extacy seberat 24,17 gram. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sinopsis Drama Korea Pinocchio Episode 2 Jumat, 2 Oktober 2020, Tayang di NET TV

Cuma Gegara Anjing, Tangis Nia Ramadhani Pecah, Mewek Sampai Diketawain Anak Bungsu: Maxi Different

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, bandar sabu asal Jalan Banyu Urip II Blok C, Surabaya tersebut sebelumnya diamankan anggota kepolisian Polrestabes Surabaya di rumah kontrakan Jalan Bronggalan Sawah 5-A No. 15 Surabaya.

Pasutri tersebut  diamankan saat sedang berada di dalam rumah.

"Benar ya anda ditahan karena telah melawan hukum mengedarkan sabu-sabu dan pil extacy tersebut," kata jaksa Muzakki. 

Di Tengah Pandemi Covid-19, CIAS Gelar Innovation Week 2020, Tujuannya ini

Bocor Nama Kontak Gading Marten di HP Gisel Sebelum Cerai, Bukan Panggilan Sayang, Emang Diatur?

Setelah membacakan surat dakwaan kedua terdakwa, masing-masing dari mereka membenarkan bahwa turut serta melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan pil extacy. 

"Benar pak, kami yang mengambil dan mengantarkan barang tersebut untuk diantarkan ke seorang pemesan dengan cara ranjau," ucapnya.

Nantinya, setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut, keduanya akan menerima imbalan dari pemesan sebesar Rp 7 juta yang ditransfer melalui rekening bank milik terdakwa Nova. 

Usai mendengarkan surat dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fadjar Isman menutup persidangan lantaran saksi penangkap belum bisa dihadirkan di ruang sidang.

"Baik sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan ya. Sidang ditutup," kata Hakim Fadjar sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved