Info Mobil Bekas
Daftar Harga Mobil Bekas Dilelang Ditjen Pajak, Mercy Cuma Rp 20 Juta, Simak Cara Beli Onlinenya!
Simak daftar harga mobil bekas lelang Ditjen Pajak, Marcedez Benz cuma Rp 20 juta, berikut cara beli onlinenya!
TRIBUNJATIM.COM - Simak update daftar harga mobil bekas di balai lelang, bisa dibeli secara online.
Jika sedang mencari mobil dengan harga murah, lelang mobil di Direktorat Jenderal Pajak bisa menjadi satu di antara pilihan.
Lelang akan dilakukan secara online di laman resmi lelang milik pemerintah, yaitu www.lelang.go.id.
• Daftar Harga Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang, Ada Nissan Grand Livina Tahun 2015 Rp 57 Juta
Lewat lelang, Anda bisa mendapatkan mobil dengan harga yang lebih murah dari pasaran.
Berdasarkan informasi lelang di lelang.go.id, Jumat (2/10/2020), ada 4 mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak yang akan dilelang pada 13-15 Oktober 2020.
Lelang pertama akan dilakukan melalui KPKNL Jakarta V pada 13 Oktober 2020.
Ada 2 mobil yang dilelang yakni Mercedes-Benz type 300 E dan Mercedes-Benz C 250 AT.
Namun tidak disebutkan status lelang tersebut, apakah lelang eksekusi pajak atau bukan.
• Dokter Syok Lihat Kondisi Janin Zaskia Sungkar, Sebut Harusnya Lebih Besar, Irwansyah: Masha Allah

• Meggy Wulandari Baru 2 Minggu Nikah Siri Sudah Curhat Kesedihannya, Berjuang Tak Akan Rampas Hak
Kedua, lelang akan dilakukan melalui KPKNL Samarinda pada 15 Oktober 2020.
Ada 2 mobil yang akan dilelang yakni Triton 2.5L SC HDX dan Triton 2.5L DC GLS.
Mobil tersebut merupakan mobil hasil sitaan Ditjen Pajak sehingga lelangnya merupakan lelang eksekusi pajak.
• Daftar Harga Mobil Bekas Honda Freed, MPV dengan Pintu Geser, Dibanderol Mulai dari Rp 120 Jutaan
Berikut daftar lengkapnya:
1. Mercedes-Benz 300 E Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 20 juta
Uang jaminan: Rp 4 juta disetor paling lambat 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 13 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
2. Mercedes-Benz C 250 AT Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 190 juta
Uang jaminan: Rp 95 juta disetor paling lambat 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 13 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
3. Triton 2.5L SC HDX Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 169 juta
Uang jaminan: Rp 34 juta disetor paling lambat 14 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 15 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
4. Triton 2.5L DC GLS Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 196 juta
Uang jaminan: Rp 40 juta disetor paling lambat 14 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 15 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
• Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Rush Oktober 2020, SUV Kesukaan Keluarga, Keluaran 2007 Rp 85 Juta
Berikut cara membeli mobil lelang
Namun, sebelum membeli mobil bekas lelang tersebut Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal.
1. Tempat balai lelang
Dikutip tribunjabar.id dari otospector, ada beberapa balai lelang mobil.
Di antaranya, IBID balai lelang Serasi, JBA dan Bidwin.
Beberapa balai lelang tersebut pun sudah melakukan pelelangan secara online.
• Daftar Harga Mobil Bekas Murah di Balai Lelang, Avanza 2014 Rp 78 Juta, Daihatsu Ayla 2016 57 Juta
2. Pilih Mobil
Tempat balai lelang tentu menyediakan banyak mobil bekas berbagai tipe dan jenis.
Oleh karena itu sebaiknya Anda sudah menetapkan jenis mobil bekas incaran Anda.
Selain itu, Anda perlu memperhatikan kondisi mobil yang Anda pilih sebelum dibeli.
Tidak semua mobil lelang dalam kondisi yang baik.
Anda bisa melihat kondisi mobil bekas dari penilaian balai lelang.
Biasanya balai lelang sudah memasang penilaian kondisi mobil.
Kondisi mobil tersebut pun menjadi faktor harga murah yang ditawarkan berbeda.
Harga yang ditawarkan bisa sangat miring bahkan bisa tembus murah dijual Rp 15 jutaan.
3. Jadwal lelang
Tentu saja melakukan lelang tidak dilakukan secara sembarangan.
Balai lelang tidak melakukan penjualan setiap hari.
Mereka akan menjadwalkan di hari tertentu untuk konsumsi bisa melihat mobil pilihan.
• Daftar Harga Mobil Bekas Daihatsu Xenia Keluaran 2004-2018, 50 Juta Bisa Bawa Pulang MPV Sejuta Umat
4. Bayar uang jaminan
Seperti penjualan mobil bekas di dealer, untuk membeli mobil lelang juga Anda terlebih dahulu membayar uang jaminan.
Uang jaminan ini sebagai deposit untuk mengikuti lelang.
Bila menang, harga mobil yang ditetapkan akan dipotong sesuai nominal yang didepositkan.
Tapi Anda tak perlu khawatir, bila kalah uang akan dikembalikan.
Perlu diketahui sebelum mengikuti lelang, Anda mendaftar keikutseraat terlebih dahaulu.
Pendaftaran dilakukan untuk melampirkan identitas diri dan bukti menyetorkan uang jaminan.
Saat pelelangan berlangsung para peserta akan dipandu oleh juru lelang.
Untuk harga lelang biasanya ditetapkan mulai dari Rp 500 ribu untuk sekali angkat tangan.
• Daftar Mobil Bekas MPV Murah Harga Mulai 90 Jutaan, Kondisi Bagus, Ada Wuling Cortez hingga Mobilio
5. Pelunasan
Bila anda ditetapkan sebagai pemenang, maka proses berikutnya Anda melakukan pelunasan.
Anda bisa melakukan pelunasan secara tunai maupun transfer sesuai ketentuan.
6. Bawa ke bengkel
Setelah mendapatkan mobil lelang Anda perlu melakukan pengecekan kembali kondisi mobil.
Seperti yang dijelaskan Anda perlu cermat untuk memilih mobil bekas.
Mulai dari pemeriksaan kasat mata dan pemeriksaan dengan bantuan teknisi.
Hal ini untuk menghindari kerusakan yang bisa merogok kocek dompet Anda dalam-dalam.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mobil Mercy Dilelang Ditjen Pajak Hanya Rp 20 Juta Lewat Lelang Online, Buruan! dan Beli Mobil Lelang Bisa Rp 15 Jutaan? Begini Cara Membeli Mobil Bekas Lelang Agar Murah dan Untung