Virus Corona di Kediri
Tanggapan Wali Kota Kediri Soal Resepsi Nikah di Tengah Pandemi: Lokasi Harus di Tempat Terbuka
Mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan di tengah pandemi, berikut tanggapan Wali Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Aspirasi dan keluhan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang mempertanyakan kebijakan Wali Kota dalam Perwali Kediri No 32 tahun 2020 telah mendapatkan respons.
Terkait aspirasi dan keluhan masyarakat itu disampaikan melalui media sosial telah diketahui dan didengar oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Diungkapkan, dengan Perwali No 32 tahun 2020, sudah banyak kelonggaran yang dibuat agar warga bisa kembali beraktifitas, baik dalam hal kegiatan perekonomian, kegiatan sosial–keagamaan, rekreasi - olahraga dan keperluan personal lainnya.
“Penanganan terkait kesehatan tetap menjadi nomor satu, sesuai dengan protokol kesehatan nasional. Pemerintah Kota Kediri memakai pedoman tersebut dalam membuat peraturan turunan yang kami terapkan di Kota Kediri,” jelasnya, Minggu (4/10/2020).
• Dua Pekan RT Covid-19 Jatim di Bawah Satu, Gubernur Khofifah Sebut Pandemi Mulai Terkendali
• Apakah Pasien Sembuh dari Covid-19 Masih Bisa Menularkan Virus Corona? Berikut Penjelasan Ahli
Dijelaskan, soal kegiatan usaha, baik restoran, swalayan hingga warung, diperbolehkan, asal memenuhi standar protokol, mengurangi kapasitas maksimal 50 persen dan tutup maksimal jam 10 malam.
"Biasanya yang terkena razia itu yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan, tempatnya berjubel atau tutupnya lebih dari jam 10 malam,” jelasnya.
Wali Kota Kediri juga mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan, hal tersebut tidak benar.
Karena asal tempat resepsinya dilakukan di tempat terbuka tidak di dalam rumah atau gedung diizinkan.
Syaratnya tamunya harus dibatasi, menerapkan standar protokol kesehatan, tidak berjabat tangan dan tidak ada makan prasmanan atau mungkin diganti nasi kotak.
"Tamunya yang datang secara bergantian. Kalau warga memang serius ingin menggelar hajatan, ya patuhi peraturan di atas agar mendapatkan izin,” tambah Mas Abu.
Diungkapkan, karena Kota Kediri tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi, maka selain melonggarkan kegiatan ekonomi, tetap harus disiplin dari sisi protokol kesehatan.
"Alhamdulillah sejauh ini, dengan penanganan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Kediri, grafik kasus positif Covid-19 di Kota Kediri cenderung landai. Kita harus mempertahankan ini, jangan meremehkan Covid-19 mari kita jaga orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai nanti yang meremehkan justru menyesal di kemudian hari,” ungkapnya.
• Langkah Solutif dan Adaptif dalam Penanganan Pandemi Covid-19, Jangan Lupakan Disiplin 3M
• Cara Maradona Berlindung dari Covid-19, Pakai Jurus Helm Besar dan Alkohol, Begini Tampilannya
Berikut kegiatan ekonomi kemasyarakatan yang diperbolehkan selama pandemi Covid-19:
1. Fasilitas olah raga diperbolehkan beroperasi dengan catatan :
a. Di ruang terbuka atau gedung olahraga dengan ventilasi / sirkulasi udara yang baik.
b. Membatasi jumlah orang yang beraktivitas sehingga dapat menerapkan physical distancing.
c. Menggunakan peralatan sendiri, tidak diperbolehkan pinjam pakai peralatan.
d. Membatasi waktu berolah raga berkelompok maksimal 2 jam dan jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB.
e. Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai.
2. Resepsi pernikahan / hajatan diperbolehkan dengan lokasi di ruang terbuka (tidak di dalam rumah / gedung) dengan memperhatikan :
a. Menerapkan protokol kesehatan.
b. Membatasi jumlah tamu.
c. Tidak berjabat tangan.
d. Penyajian makanan atau minuman kemasan yang bisa dibawa pulang.
3. Café atau warung makan dengan live musik diperbolehkan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan membatasi jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB. (SURYA/Didik Mashudi)
Editor: Pipin Tri Anjani