Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rahasia Ayah Tiri Cabuli Anaknya Selama 4 Tahun Bocor Seusai Salat Subuh, Ibu Korban Syok dan Marah

Nasib pilu ABG di Lampung Utara dicabuli ayah tiri selama 4 tahun. Aksi bejat sang ayah terkuak berkat pengakuan adik ABG tersebut.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Nafsu bejat seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (14) akhirnya diciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara. 

Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR).

“TR ditangkap di rumah kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap Koban maupun pelaku, diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (Bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan.

Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terhadap pelaku TR dapat dijerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara.

(TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul ABG di Lampung Utara Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Aksi Terungkap Berkat Pengakuan Sang Adik

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved