Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Kakek Duda di Bojonegoro yang Cabuli Gadis 14 Tahun, 'Cuma Sekali'

Pengakuan kakek yang sudah menduda dua tahun asal Kecamatan Dander Bojonoger yang setubuhi pelajar SMP 14 tahun.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Mochamad Sudarsono
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat bersama Kamto pelaku persetubuhan di bawah umur, Selasa (6/10/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kamto (43), hanya bisa tertunduk saat digiring Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (6/10/2020).

Kakek yang sudah menduda dua tahun asal Kecamatan Dander, tega melakukan persetubuhan terhadap, pelajar SMP 14 tahun sebut saja Bunga yang tak lain masih tetangga.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencabulan.

"Saya menyesal, cuma sekali melakukan itu," kata Kamto kepada polisi sambil menunduk di Mapolres Bojonegoro, Selasa (6/10/2020).

Dipaksa Minum Arak, Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Disetubuhi Kakek Duda dalam Kondisi Setengah Sadar

Pernikahan Brutal Pria Mantan Kriminal, Calon Istri Disiksa, Nyawa Hilang Disaksikan Tamu Undangan

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat itu 19 Agustus malam ia meminta korban bersama temannya menjaga warung miliknya.

Saat dia kembali pukul 00.10 WIB, warung sudah tutup. Bunga dan temannya sudah masuk rumah pelaku.

Lalu pelaku yang membawa arak mengajak korban dan temannya minum arak.

"Saya ajak minum arak, awalnya sempat tidak mau. Setelah korban mabuk lalu masuk kamar dan saya langsung ikut, saya pijat kemudian saya setubuhi," ujarnya.

Ditambahkannya, seusai melakukan persetubuhan, pelaku memberikan uang kepada korban namun korban yang saat itu tidak sadar tidak mengetahui apa yang diterimanya.

Tamu Menangis Lihat Makanan yang Tersaji di Resepsi Pernikahan, Bridesmaid Miris: Berantakan

Kepergok Mesum di Rumah Kosong, Kepala Dusun Diarak Warga, Denda 400 Sak Semen & Mundur dari Jabatan

"Saya berikan uang Rp 200 ribu di tangannya, saya menyesal," ungkap Kamto menyesali perbuatannya. 

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyatakan, polisi langsung bertindak untuk menangkap pelaku setelah adanya laporan.

Sejumlah bukti yang berkaitan dengan persetubuhan tersebut telah diamankan, yaitu seperangkat pakaian milik korban dan juga hasil visum.

"Sudah ditahan. Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (SURYA/M Sudarsono)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved