Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diminta Antar Bawang, Sopir Ponorogo Kabur Bawa Mobil Majikannya ke Surabaya, Digadaikan Rp 9 Juta

Tersangka penggelapan mobil asal Desa/Kecamatan Balong dibekuk Polres Ponorogo. Bawa lari mobil majikan ke Surabaya, digadaikan sebesar Rp 9 juta.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Rilis kasus penggelapan mobil dengan tersangka B asal Desa/Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk B, tersangka penggelapan mobil asal Desa/Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

B membawa lari mobil pikap milik Muryanti yang tak lain adalah majikannya sendiri.

Informasi yang dihumpun TribunJatim.com, mobil tersebut dibawa ke Surabaya untuk digadaikan sebesar Rp 9 juta.

Kisah Tragis Pria di Jambi Nekat Gantung Diri, Kerap Dilarang Istri Main Game Online Mobile Legends

Terima Bantuan Beras KPM PKH, Penjual Rujak di Surabaya Senang: Semoga Berlanjut Sampai Kita Mandiri

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan Muryanti memfasilitasi B dengan pikap bernopol AE 9638 SE untuk menjadi sopirnya saat mengantar barang dagangannya berupa bawang putih dan bawang merah ke pasar pasar.

"Pelaku ini bekerja dengan korban masih satu bulan, hanya saja pada saat terakhir mengantar ke Pasar Balong pada April lalu , pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut tapi justru menghilang," kata Azis, Rabu (7/10/2020).

Majikannya sempat berusaha menelpon dan mengirim pesan kepada Bonari tapi tidak pernah terbalas.

Mensos RI Puji Wali Kota Risma Terkait Penyaluran Bansos di Surabaya: Top 3 Kepala Daerah Terbaik

Isolasi Mandiri Perlu Konsultasi Dulu, National Hospital Surabaya: Harus Pastikan Gejala Covid-19

Karena merasa ditipu akhirnya korban lapor ke pihak kepolisian yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dari situ kepolisian mendapat informasi yang bersangkutan berada di Surabaya dan berhasil dibekuk pada awal Oktober lalu.

"Dari keterangan pelaku, uang hasil penggadaian untuk kehidupan sehari hari. Pelaku dikenai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan maksimal ancaman hukuman 4 tahun," pungkas Azis.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved