KPK dan Pemkot Mojokerto Cegah Kebocoran Pajak Melalui Sosialisasi Tapping Box

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota Mojokerto berupaya mencegah kebocoran pajak melalui sosialisasi pemasangan Alat Monitoring

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
mohammad romadoni/surya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota Mojokerto saat sosialisasi pemasangan Tapping Box untuk mengantisipasi kebocoran pajak. 

 TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota Mojokerto berupaya mencegah kebocoran pajak melalui sosialisasi pemasangan Alat Monitoring Transaksi Usaha (Tapping Box).

Sosialisasi pemasangan Tapping Box tersebut adalah untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah Kota Mojokerto dari pajak khususnya dari para pengusaha yang berada di wilayah Kota Onde-onde ini.

Pimpinan KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan melalui Kedeputian Pencegahan dan Unit Koordinasi Supervisi KPK telah mengembangkan Sistem Monitoring Centre for prevention (MCP) semenjak 2016. Sedangkan, alat ini dikhususkan sebagai upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi khususnya terkait pengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami telah memasang sekitar 70 alat MCP untuk pelaku usaha di Kota Mojokerto, di mana melalui Tapping Box bisa mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya," ungka Lili, di Hallroom Graha Mojokerto Servis City (GMSC) Kota Mojokerto, Jumat (9/10/2020).

Lili menyebut ada dua poin dalam mewujudkannya dan menerapkan penerimaan pajak berbasis teknologi yaitu meningkatkan sistem pengawasan terhadap pembayaran wajib pungut pajak seperti, hotel, tempat makan, parkir dan lain-lain.

Jadwal Bola Akhir Pekan Ini - UEFA Nations League: Inggris Vs Belgia, Spanyol dan Jerman Berlaga

Tragedi Pengantin Wanita Tewas di Pelaminan karena Ulah Suami, Tamu Hanya Menonton, Alasannya Aneh

Ajun Gugup Lihat Jennifer Jill Malam-malam di Kolam, Perilaku Ipel Berani Banget, Melaney: Nakal!

"Sehingga, pengusaha atau pelaku usaha akan lebih tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen dan nantinya pendataan daerah dari pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel," ucap dia kepada TribunJatim.com.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitsari menjelaskan, pemasangan tapping box bagi pelaku usaha untuk memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya saat membayar pajak daerah. Apalagi, adanya Tapping Box ini sangat bermanfaat lantaran dapat mencegah kebocoran pajak yang merupakan pendapatan asli
Pemerintah Daerah.

"Tapping Box menjadi wujud nyata Pemerintah Kota Mojokerto guna mengoptimalkan pendapatan daerah sebagai indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Sebab, setiap transaksi yang dilakukan dengan alat itu secara elektronik akan tersinkronisasi sistem pendapatan daerah di kantor BPPKA," paparnya.

Ning Ita, menuturkan kegiatan ini merupakan upaya untuk mendongkrak anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat tujuannya meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Sehingga, terwujudnya Kota Mojokerto berdaya saing, mandiri, adil makmur, sejahtera dan bermartabat.

"Sasaran dari misi tersebut adalah meningkatnya pendapatan asli daerah dan kualitas pengelolaan keuangan dan aset. Ada dua sasaran, yang pertama meningkatnya kemandirian keuangan daerah dan kedua terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah," bebernya.

Masih kata Ning Ita, Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Perwali No 15 Tahun 2020 tentang sistem elektronik pajak daerah untuk optimalisasi pendapatan pajak. Diharapkan, nantinya pelaku usaha khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dapat melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan alat perekam transaksi pajak (Tapping Box) di setiap tempat usaha.

"Pemerintah daerah bekerja sama dengan tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI dalam program monitoring centre prevention (MCP) melakukan pemantauan atas penggunaan alat perekam transaksi pajak daerah (Tapping Box)," terangnya kepada TribunJatim.com.

Ditambahkannya, masyarakat khususnya pelaku usaha atau UMKM agar bersinergi bersama Pemerintah Daerah yakni berkenan menggunakan Tapping Box di setiap tempat usaha.

"Adanya pemasangan Tapping Box sebagai perekam transaksi pajak daerah Kota Mojokerto diharapkan dapat berguna secara efisien, akuntabel, dan transparansi untuk kedepannya," tandasnya. (Mohammad Romadoni/TribunJatim)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved