Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Makelar Mobil Mewah di Surabaya Gelapkan Uang Rp 690 Juta, Modus Tawarkan Mobil untuk Dijual Lagi

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang makelar jual beli mobil mewah di Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Pipin Tri Anjani
istimewa
ilustrasi penggelapan mobil. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang makelar jual beli mobil mewah di Surabaya.

Pria bernama Sie Mulyono alias Ming warga Darmo Indah Asri Surabaya yang tinggal di Jalan Gembili II Surabaya itu ditangkap usai dilaporkan korbannya bernama Wibowo pada 2019 lalu.

"Sempat buron dan baru tertangkap setelah setahun dari laporan korbannya," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Senin (12/10/2020).

Kejadian itu bermula saat korban diminta oleh pelaku untuk berbisnis jual beli mobil mewah.

Saat itu, korban ditawari sebuah mobil Jeep Rubicon dengan harga 600 Juta rupiah.

Baca juga: Perasaan Rizky Billar Dibongkar Raffi Ahmad ke Lesty, Beri Pesan Singgung Nagita, Curhat Biar Kuat

Baca juga: Perubahan Hidup Mumu, Satpam Ganteng Mantan Kekasih Julia Perez, Profesi Berubah, Tak Sembarangan

Setelah melihat kondisi mobil dan kelengkapan surat-suratnya, korban akhirnya percaya dan memberikan uang kepada pelaku untuk membeli mobik tersebut lalu dijualnya kembali.

"Korban dijanjikan mendapat keuntungan dengan menjual kembali mobil tersebut dengan harga lebih tinggi," tambah Agung.

Setelah proses itu,korban kemudian merasa kesulitan menghubungi pelaku.

Bahkan,ia tidak tahu apakah mobil tersebut sudah dijual kembali.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah diselidiki ternyata mobil mewah ini sudah dibeli tersangka dan sudah dijual kembali namun uang penjualan tidak diserahkan ke korban.

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuh Bocah 9 Tahun dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Ditangkap, Lajang & Pengangguran

Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ketua MPP PAN Jatim Mundur

Agung mengatakan, dari hasil penyidikan mobil tersebut sudah dijual pada pembeli dengan harga Rp 690 juta. Uang sudah diterima tersangka.

"uang tersebut tidak diserahkan ke korban baik uang pokok maupun keuntungannya. Uang tersebut habis digunakan tersangka untuk keperluannya sendiri,"lanjutnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasua tersebut. Diduga, masih ada korban lainnya dengan modus yang dilakukan tersangka sebagai makelar mobil.

"Dugaan kami masih ada kemungkinann korban lainnya. Masih kami dalami,"tandasnya.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved