Siang Ini Gubernur Khofifah Bersama Elemen Buruh Jatim Temui Menkopolhukam Terkait UU Cipta Kerja
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menepati janjinya untuk memfasilitasi para buruh dan pekerja dari Jatim untuk melakukan dialog
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menepati janjinya untuk memfasilitasi para buruh dan pekerja dari Jatim untuk melakukan dialog bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait omnibuslaw UU Cipta Kerja.
Siang ini, Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 14.00 WIB, Khofifah bersama rombongan perwakilan elemen buruh dan pekerja Jatim akan ditemui langsung oleh Menkopolhukam bersama jajaran.
“Kita akan bertemu dengan Menkopolhukam insya allah siang ini jam 14.00 WIB, rombongan buruh sudah berangkat sejak kemarin,” kata Khofifah.
Menurut informasi awal, ada sekitar 24 orang perwakilan pekerja dan buruh dari Jatim yang akan mengikuti forum dialog bersama Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca juga: Datangi Apel Dansat di Kodam V/Brawijaya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa Ingatkan Pesan Presiden
Sedangkan Pemprov Jatim akan langsung didampingi oleh gubernur bersama dengan sejumlah kepala OPD. Seperti Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kepala Satpol PP, Kepala BPSDM Jatim dan sejumlah kepala OPD.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai aksi besar-besaran di Jawa Timur pekan lalu, Gubernur Khofifah secara khusus bertemu langsung dengan para perwakilan buruh dan pekerja.
Seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).
Dari dialog yang dilakukan didapatkan adanya kesepakatan bahwa mereka ingin Gubernur menyampaikan surat khusus pada Presiden bahwa mereka tidak setuju dengan omnibuslaw UU Cipta Kerja.
Tidak hanya itu mereka juga meminta agar difasilitasi bertemu dengan Menkopolhukam guna memberikan pencerahan terkait substansi dari UU Cipta Kerja. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi perselisihan paham terkait UU Cipta Kerja.
(fz/fatimatuz zahroh)