Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Pengedar Sabu-sabu dan Satu Pengedar Pil Dobel L Dibekuk Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan 3 orang tersangka pengedar sabu-sabu dan satu pengedar pil dobel L.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas dari para pengedar yang diringkus Satreskoba Polres Kediri, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan 3 orang tersangka pengedar sabu-sabu dan satu pengedar pil dobel L.

Para tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka pengedar pil dobel L yang diamankan adalah GTP (23) warga Kelurahan Tosaren, Kota Kediri.

Tersangka diamankan saat berada di warung soto daging Kota Kediri.

"Petugas mengamankan barang bukti 1.000 butir obat jenis pil dobel L, sebuah ponsel dengan sim card," ungkap AKP Kamsudi, Kamis (15/10/2020).

Penangkapan GTP bermula dari informasi masyarakat soal adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Pesantren.

Baca juga: Antisipasi Kebakaran Hutan, BPBD Kabupaten Kediri Bersama TNI dan Polri Menggelar Simulasi Karhutla

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Tersangka dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," jelasnya.

Sementara tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di antaranya, RDR (21) warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Tersangka diamankan petugas saat melakukan transaksi di Jalan Raung, Kota Kediri.

Baca juga: Polisi Beri Edukasi Masyarakat Kota Kediri untuk Tertib Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan Covid-19

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah pipet kaca masih ada sabu, sebuah korek api, dua buah plastik klip kecil dan sebuah ponsel berserta sim card.

Kemudian tersangka EKP (28) warga Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri, diamankan di bantaran Sungai Brantas yang ada di Kelurahan Ringinanom.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu klip plastik sabu dengan berat 0,26 gram, 3 pipet kaca, sebuah korek api dan seperangkat alat isap sabu.

Tersangka lainnya yang diamankan, MBA (24) warga Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri. Pelaku diringkus petugas di rumah kontrakan Perum Persada Sayang Kota Kediri.

Baca juga: Tim Gabungan Gelar Razia Pengamen di 4 Kecamatan di Kabupaten Kediri, Enam Orang Diamankan

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, 2 klip palstik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1 gram serta 2 buah bong alat isap sabu.

AKP Kamsudi menjelaskan, ketiga pengedar narkotika ini diamankan petugas setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved