Sembilan Bulan Angka KDRT di Pamekasan Capai 8 Kasus, Didominasi Faktor Ekonomi dan Media Sosial
Jumlah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2020 di Kabupaten Pamekasan, Madura mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Jumlah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2020 di Kabupaten Pamekasan, Madura mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan data laporan yang masuk di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pamekasan, tahun 2020 sedari Januari hingga September 2020, tercatat sebanyak 8 kasus KDRT.
Jumlah sebanyak itu lebih sedikit dari kasus KDRT pada tahun 2019 yang mencapai 15 kasus.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pamekasan, Abrori Rais mengatakan, jumlah kasus KDRT tahun 2020 sebanyak itu merupakan data yang telah dilaporkan ke DP3AKB Pamekasan.
Ia memprediksi, kemungkinan kasus KDRT ini akan bertambah dan masih ada sebagian data yang belum terlaporkan di dinas pihaknya.
Baca juga: Madura Geger, Bayi Tak Berdosa Dibuang, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Sang Ibu dengan Kakak Ipar
Menurut, Abrori, kasus KDRT sering disebabkan karena kedua belah pihak kurang memahami tanggung jawab masing-masing.
Paling dominan terjadinya KDRT di Pamekasan kata dia, didominasi faktor pemenuhan kebutuhan ekonomi dan media sosial.
Dua faktor itu, seringkali menjadi pemicu hubungan tidak sehat dalam keluarga.
"Sehingga menimbulkan miss komunikasi di antara suami istri, dan hal tersebut tidak diselesaikan dengan baik-baik, tidak ada konfirmasi, sehingga itu menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," kata Abrori kepada TribunMadura.com.
Abrori mengungkapkan, strategi untuk meminimalisir kasus KDRT tersebut, DP3AKB Pamekasan seringkali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi mengenai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan kepada rumah tangga.
"Kemudian kita juga melakukan upaya-upaya pendampingan dalam kasus-kasus kekerasan rumah tangga, dengan tujuan agar memberikan efek jera kepada pelaku," tutupnya.