Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Tolak Omnibus Law di amongan

Usung 2 Tuntutan, Massa ALM Sibukkan Personil Polres Lamongan, 27 Kapolsek dan 135 Anggota Dibon

Hanya dengan dua tuntutan, Aliansi Lamongan Melawan (ALM) Lamongan Jawa Timur ternyata berhasil menyibukkan anggota Polres.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Massa ALM gelar aksi di depan Kantor Pemkab dan DPRD Lamongan, Selasa (20/10/2020) 

Pemerintah Kabupaten Lamongan juga tak mau kalah dengan pemerintah pusat dalam pemanfaatan kondisi pandemi Covid - 19 untuk mengeluarkan senjata - senjata ampuh dalam penindasan rakyat dengan mengesahkan Raperda RTRW 2020 - 2040 yang mengalami banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat Lamongan.

Raperda RTRW 2020 - 2040 dalam penyusunannya tidak memenuhi prosedural hukum yang sudah di atur dalam UU No 12 Tahun 2011 Adapun muatan dari RTRW 2020 - 2040 juga sangat mengancam kesehatan lingkungan, liberalisasi lahan, kesejahteraan rakyat.

Di pintu gerbang Pemkab, massa ditemui Kepala Dinas Tenagakerja, Hamdani Azahri, dan di depan massa Hamdani balik bertanya substansi apa serta apa yang diinginkan oleh massa dalam perjuangan ini.

Jika ada keberatan dan menolak Undang - Undang Cipta kerja, kata Hamdani meminta para aktivis mau menyebut poin - poin apa saja, dan pasal mana saja yang memberatkan.

"Kami pemerintah Lamongan bisa menyampaikan keberatan Undang - Undang tersebut, " kata Hamdani.

Hamdani mengakui sudah mencermati, dan pihaknya juga konsisten untuk tidak membohongi para altivis.
Hamdani mengaku sudah melakukan apat dengan Kapolres, Dandim dengan serikat pekerja di Lamongan, tentang apa saja yang menjadi keberatan dan akan disampaikan konsep yang jadi keberatan.

"Lamongan menolak Omnibuslaw, dan itu surat sudah dikirim ke pemerintah pusat, " kata Hamdani kepada TribunJatim.com.

Saat bergeser ke gedung DPRD, massa ditemui Sekretaris Dewan, Aris Wibawa dan menyatakan pihaknya belum menerima surat yang sudan disepakati dengan Ketua DPRD.

"Di dewan ada mekanisme, kalau formalitas itu sudah ada, pasti akan kami lanjutkan, " kata Aris.

Massa tidak puas atas jawaban dua pejabat tersebut, hingga massa membubarkan diri. (Hanif Manshuri/ribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved