Mahasiswa Demo Dispendukcapil Pamekasan, Denda Akta Kelahiran Tanpa Kwitansi Diduga Pungli
Diduga pungli: denda pembuatan akta kelahiran ditarik tanpa kwitansi. Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi ke kantor Dispendukcapil Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (22/10/2020).
Massa aksi meminta transparansi perihal denda pembuatan akta kelahiran apabila melewati batas waktu 60 hari.
Informasi yang beredar, denda yang ditarik oleh Dispendukcapil Pamekasan tidak melampirkan kwitansi, sehingga terkesan ada indikasi praktik pungutan liar (pungli).
Baca juga: Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Lakukan Penguatan PLKB, Sosialisasi KB Menyesuaikan Pandemi Covid-19
Baca juga: Katalog Promo Giant 15-28 Oktober 2020, Belanja Makin Irit, Produk Susu Beli Langsung 2 Lebih Hemat
Saat aksi berlangsung, massa aksi ditemui langsung oleh Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach Faisol.
Korlap aksi, Arman memaparkan, saat masyarakat ingin membuat Akta Kelahiran yang melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 60 hari, mereka harus membayar denda sebesar Rp 30 ribu.
Namun, setelah membayar tidak diberikan bukti kwitansi sebagai bukti pembayaran.
"Persoalan akta ini masyarakat kena denda Rp 30 ribu apabila selama 60 hari tidak mengurus akta. Akan tetapi faktanya, masyarakat tidak diberikan kwitansi atau nota," kata Arman kepada sejumlah media.
Baca juga: Kompetisi Tak Jelas, Hambali Tolib Putuskan Pulang Kampung
Baca juga: Laskar Kiai Langgar Deklarasi Dukung Ipuk-Sugirah, Harap Perhatian Lebih Pada Pendidikan Agama
Arman meminta, dinas terkait harus transparan perihal denda tersebut, sehingga, masyarakat tidak menduga ada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Karena, menurut dia, semua lembaga yang ada dalam naungan negara dan menggunakan uang negara harus tertib administratif.
"Karena peruntukannya tidak jelas. Itu dimasukkan ke pendapatan asli daerah atau masuk kantong pribadi?" tanyanya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach Faisol mengaku, selama ini telah berulangkali mengimbau kepada jajaran perangkat di Disdukcapil, bahwa semua pelayanan administrasi gratis.
"Tapi, tidak dengan akta kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari. Itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan," tutupnya.
Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Heftys Suud