Mendes Canangkan Jatim Jadi Percontohan Transformasi 147 UPK Menjadi Lembaga Keuangan Desa

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar memilih Jawa Timur sebagai percontohan pencanangan tranformasi UPK Eks PNPM Mandiri Pedesaan jadi LKD.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Sugiharto
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa berdialog dengan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Desa Keuangan berbincang usai penandatanganan Pencanangan Lembaga Keuangan Desa di Gedung Grahadi Surabyaa, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar memilih Jawa Timur sebagai percontohan pencanangan tranformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD)

Sore ini, Rabu (21/10/2020), secara khusus Mendes Halim datang ke Gedung Grahadi Jawa Timur dan melakukan pencanangan tranformasi UPK tersebut menjadi LKD.

Total ada sebanyak 147 UPK Mandiri Pedesaan di Jatim dilakukan transformasi menjadi LKD dengan aset dana bergulir Rp 590 miliar.

Tranformasi ini dikawal dan dilakukan pembinaan langsung oleh OJK yang juga hadir dalam kesempatan tersebut. 

Baca juga: Jenazah Pengasuh Ponpes Gontor, KH Abdullah Syukri Zarkasyi akan Dimakamkan Hari Ini

Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Pengasuh Ponpes Gontor Wafat hingga Penumpang KA Boleh Naik Tanpa Surat

Mendes Halim menegaskan bahwa pencanangan tranformasi ini sejalan dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Dimana sudah jelas disebutkan bahwa BUMDes adalah berbentuk badan hukum.

“Setelah UU Cipta Kerja disahkan, disana tegas disebutkan bahwa BUMDes itu badan hukum. Maka di sini kami bersama OJK memiliki keinginan yang sama agar bisa memaksimalkan dana bergulir agar bisa dimanfaatkan deni kepentingan warga miskin di basis kecamatan,” tegas Halim. 

Dalam sistem ini, Halim menyebutkan bahwa LKD ada di unit usaha BUMDes bersama (Bumdesma). Bumdesma sendiri merupakan gabungan kerjasama antara satu BUMDes dengan BUMDes yang lain. Sehingga nantinya pemerintah akan memberikan ekslusivitas pada BUMDes seperti spesifikasi pajak, dan juga yang terkait. 

“Satu desa hanya memiliki satu BUMDes, tapi bisa memiliki lebih dari satu bahkan tak terbatas Bumdesma,” tegasnya.

Halim mengatakan transformasi UPK menjadi LKD menjadi upaya penting untuk menjaga dana masyarakat sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator.

Saat ini pihak Kemendes juga sedang melakukan finalisasi untuk PP dari UU Cipta Kerja yang termasuk mengatur tentang LKD dan juga Bumdesma. 

Baca juga: Dipukuli Pacar dan Dikurung dalam Apartemen, Perempuan di Surabaya Pecah Kaca Jendela Cari Bantuan

Baca juga: Sudah Bayar Rp9 Jutaan untuk Sedot Lemak, Calon Pengantin Wanita Malah Tewas, Salahkan Pihak Salon

Ia menyebut target total dana bergulir yang dihimpun dari keluarga miskin seluruh Indonesia ditarget mencapai Rp 12,7 triliun. Kemudian nilai aset lembaga total ada Rp 500 miliar.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi pencananganan tranformasi UPK menjadi LKD. Menurutnya ini adalah langkah gerak cepat dari Mendes dan juga OJK begitu UU Cipta Kerja disahkan. 

Pihaknya juga mendukung penuh adanya pencanangan LKD ini, sebab menurutnya adanya LKD akan mengurangi potensi warga masyarakat di pedesaan terjerat utang piutang dengan rentenir desa. 

“Masyarakat di desa termasuk mereka yang bergelut di pasar tradisional perlu mendapatkan fasilitas financial inclution, supaya tidak terseret rente. Kalau bisa mereka dihindarkan dari jeratan rente dan mendapatkan bantuan finansial,” kata Khofifah.

Misalnya, petani yang sedang menunggu masa panen, dan menutuhkan biaya untuk pertanian mereka bisa meminjam LKD. Sehingga saat panen mereka bisa menikmati hasil panen yang diupayakan. 

“Bagi jatim ini energi baru karena memang kita masih punya PR untuk menurunkan kemiskinan di pedesaan,” tegasnya. (SURYA/Fatimatuz Zahroh)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved