Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengubah Data STNK dan BPKB yang Salah, Simak Panduan dan Rincian Biaya Penggantian, Cek!

Simak cara mengubah kesalahan data STNK dan BPKB. Lihat pula panduan dan rincian biaya pembaharuan.

SURYA/GALIH LINTARTIKA
ILUSTRASI STNK - Cara mengubah data STNK dan BPKB yang salah. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengubah kesalahan data STNK dan BPKB.

Diketahui, sebagian orang tidak mengetahui bagaimana cara mengubah adanya kesalahan data pada dokumen kepemilikan kendaraan.

Kesalahan pendataan atau penulisan baik itu pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus segera diurus agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Caranya, pemilik kendaraan cukup melakukan pelaporan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.

Baca juga: Cara Cairkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Siapkan Dokumen Wajib Dibawa, Cek Status di Sini

Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.

"Nanti diarahkan oleh petugas Samsat."

"Prosesnya tidak lama jika dokumen yang dibutuhkan lengkap seperti KTP, STNK, BPKB, fotokopi faktur pemilik, hingga kendaraannya itu sendiri," kata dia belum lama ini.

"Kalau tidak segera diurus pasti data-nya tidak akurat. Pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah."

"Merusak segala proses imbas data tidak sesuai atau akurat," ucap Wahyu.

Baca juga: CEK eform.bri.id/bpum setelah Login www.depkop.go.id, Simak Cara Dapat BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (KOMPAS.com/Tigor Munthe)

Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau pengurusan BPKB dan STNK tersebut ialah gratis atau tidak dipungut biaya.

Proses revisi ini diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja.

Menurut Wahyu, kesalahan pendataan pada BPKB dan STNK biasanya terjadi karena kurangnya teliti ketika pemilik kendaraan maupun petugas dalam memasukkan data.

Biasanya, ini terjadi pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.

"Jadi setelah meninggalkan Samsat, harus di cek kembali supaya jika ada data yang salah bisa langsung diurus," katanya.

Baca juga: LINK Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Batas Akhir November, Ditransfer Langsung ke Rekening BRI

Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK Tanpa Perlu Bawa BPKB

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved