FKTP BPJS Kesehatan Tuai Hasil Positif di Tengah Pandemi: Banyak Untungnya, Cara Pendaftaran Mudah
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sukses beri kemudahan layanan primer saat pandemi Covid-19. Begini penjelasan dari BPJS Kesehatan.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas layanan kesehatan yang fungsinya melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik.
Diantaranya untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
BPJS Kesehatan menyebut banyak keuntungan yang didapatkan jika memanfaatkan FKTP atau faskes tingkat 1 itu.
Bahkan, pendaftarannya pun juga sangatlah mudah.
Di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ), FKTP sukses menuai kinerja positif.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari saat menjadi narasumber pada kegiatan media workshop dan anugerah lomba karya jurnalistik tahun 2020 di hari kedua, yang diselenggarakan secara virtual oleh BPJS Kesehatan, Jumat (23/10/20).
"Hingga 20 Oktober 2020 ini jumlah FKTP di Indonesia yang terintegrasi secara online sebanyak 15.112 FKTP, yang artinya pelayanan secara online berperan penting saat suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujar Andayani.
Dikatakannya, intinya dengan secara digital, lebih tepatnya melalui FKTP pihaknya telah sukses memberi kemudahan layanan primer di masa pandemi Covid-19 ini.
Apalagi, masih kata Andayani, peserta juga akan mendapatkan banyak manfaat jika melakukan pendaftaran dengan antrean online di FKTP.
Manfaat bagi peserta yang didapatkan, dipaparkan Andayani sebagai berikut:
1. Peserta dapat melakukan pendaftaran pelayanan kesehatan di FKTP tanpa datang langsung ke FKTP.
2. Peserta dapat memprediksi waktu kunjungan ke FKTP.
3. Mengurangi waktu tunggu pelayanan.
4. Mengurangi risiko penularan penyakit.
"Adapun, untuk keuntungan bagi peserta yang telah memanfaatkan FKTP sendiri bagi BPJS Kesehatan adalah pendaftaran peserta otomatis terkoneksi ke aplikasi P Care, mengurangi antrean peserta dan sistem antrean bisa digunakan untuk selain peserta JKN," tambahnya.
Andayani juga menambahkan, pada tahun 2019, indeks kepuasan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan tercatat mencapai skor 84%, meningkat dari skor tahun sebelumnya yang sebesar 78,1%.
"Capaian itu membuktikan pula menjadi wujud nyata komitmen kami dalam melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha," tandasnya.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud