Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Warga Pamekasan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ditemukan di Atas Kasur

Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan Madura menangkap dua tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua tersangka ini berinisal ZF, warga Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dan S, warga Dusun Laok Lorong II, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menjelaskan kronologis ditangkapnya dua tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Awalnya, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap tersangka ZF di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Ajak Balita Mengemis, Perempuan di Kediri Diantar Pulang Satpol PP

Baca juga: Panggilan Pacar Baru Buat Elly Sugigi Luluh, Mantan Ogah Lakukan?, Sikap Dipamerkan: Dia Mau Nyentuh

Saat digeledah, di dalam kamar kos ZF ditemukan sebuah poket sabu seberat 0,30 gram dan pipet kaca yang didalamnya masih berisi bekas sabu.

"Barang bukti itu kami temukan di atas kasur kamar kos ZF," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi TribunMadura.com (grup TribunJatim.com), Jumat (23/10/2020)

Menurut AKP Nining, berdasarkan pengakuan ZF, sabu tersebut ia beli dari S, rekannya.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sosok Pembunuh Wanita Kerabat Jokowi dan Motifnya hingga Nasib Jasad Cai Chang Pan

Baca juga: Kelakuan Elly Sugigi Banjir Hujatan, soal Foto Pamer Aurat, Eks Ferry Anggara Blak-blakan: Cari Uang

Saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan mengetahui informasi itu, S langsung dilakukan pengejaran, dan berhasil diamankan di pinggir jalan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan pada malam hari di waktu yang sama.

"Para pelaku itu diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan dan kemudian para pelaku serta barang buktinya dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya

Dua tersangka itu kata AKP Nining dikenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Penulis: Kuswanto Ferdian

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved