Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai Ditemui Menaker, Buruh Gresik akan Kembali Gelar Aksi

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik tetap akan menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
(surya/Erwin Wicaksono)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW bersama serikat buruh di kantor Bupati Gresik, Sabtu (24/10/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Seusai bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik tetap akan menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

SPSI merasa kecewa, karena pertemuan tersebut tidak subtansif apalagi menyoal pembahasan UU Cipta Kerja.

Ketua SPSI Gresik Ali Muchsin mengaku pertemuan dengan Menaker tadi tidak jelas substansinya. Pada kesempatan itu, Menaker tidak menjelaskan dengan detail seperti apa terkait UU Cipta Kerja.

"Kami sedikit kecewa jika hanya penjelasan kalau dengan jargon pasti baik-baik saja. karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan," ucapnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (24/10/2020).

Para pekerja meminta pemerintah pusat agar draf UU Cipta Kerja segera dibagikan ke serikat pekerja. Selama ini, pemerintah terkesan tidak ada keterbukaan, seperti ada yang ditutupi. Mestinya, pemerintah mensosialisasikan substansi klaster ketenagakerjaan supaya bisa dikaji bersama.

"Sampai hari ini mana drafnya, kita kan nggak bisa hanya percaya bahwa pemerintah dengan jargon kami akan lebih baik. Kami akan tetap menggelar aksi 27 Oktober di Grahadi," tegasnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Bos Repsol Honda Ungkap Kelebihan Alex Marquez, Lebih Baik dari Lorenzo dan Pedrosa?

Baca juga: Achmad Yurianto Dicopot dari Jabatan Dirjen P2P Kemenkes, Terawan Ungkap Alasannya: Pembenahan

Baca juga: Ngaku Timses Gibran, Pria ini Aniaya Cewek Cantik di Apartemen di Surabaya, Lihat Nasibnya Kini

Dalam aksi massa itu, lanjut Muchsin, serikat pekerja bakal terus mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.

Menaker Ida Fauziyah mengaku membuka dialog sosial kepada masyarakat. Hasil dialog itu akan menjadi rumusan rekomendasi peraturan pemerintah UU Cipta Kerja.

Pelibatan dialog sosial itu tidak hanya menyasar serikat buruh atau pekerja. Melainkan seluruh lapisan masyarakat. Apalagi masih ada batas waktu 3 bulan lagi untuk merumuskan aturan dalam peraturan pemerintah yang memang menjadi peruntah UU Cipta Kerja.

"Kami membuka dialog sosial kembali merumuskan peraturan pemerintah yang menjadi perintah UU Cipta Kerja ini untuk diatur secara operasionalnya," pungkasnya kepada TribunJatim.com. (wil/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved