Jadwal Operasi Zebra 2020 Serentak Seluruh Indonesia, Inilah 8 Pelanggaran Target Razia Polisi, Cek!
Berikut informasi jadwal Operasi Zebra 2020 lengkap pelanggaran yang disasar Kepolisian.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut informasi jadwal Operasi Zebra 2020 lengkap pelanggaran yang disasar Kepolisian.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi Covid-19.
Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Baca juga: 5 Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, Maulid Nabi Muhammad SAW hingga Perintah Salat Jumat
Tujuan operasi tersebut adalah untuk mengurangi jumalah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Melansir Tribunnews.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam Operasi Zebra 2020 ini pihaknya akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya belum lama ini, seperti dikutip dari GridOto.com dari Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ).
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” pungkasnya.
Operasi Zebra 2020 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Polisi akan mengincar pemotor maupun pengguna mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H/2020 Tanggal Berapa? Inilah 5 Sholawat Sambut Bulan Rabiul Awal

Mengutip dari laman Facebook resmi @polantas_sby, ada delapan prirotas pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra 2020 .
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
8. Pengendara membawa muatan berlebihan.
Baca juga: Tanggal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Lengkap Cara Cek Transferan BLT via BRI BNI Mandiri

Lupa Bawa SIM Tetap Ditilang?
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).
Tidak hanya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saja, tetapi pengendara juga bisa menunjukkannya kepada petugas saat ada razia.
Namun, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai SIM ada dua.
"Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak," kata Fahri, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Cara Mudah Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Offline atau Online, Unduh Aplikasi JKN
Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya.
Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.
Bagi yang punya SIM, tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.
"Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM, tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda," tuturnya.
Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Link Daftar www.prakerja.go.id, Cek Caranya
Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan, setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sementara bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di GridOto dengan judul Dimulai Besok, Ini Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020 dan Kompas.com dengan judul Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?