Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modal Tanda Tangan Palsu Embat Setoran Toko Rp 600 Juta, Sales Surabaya Ini Dipecat Plus Dibui

Sales warga Dukuh Kupang Lebar, Surabaya ini harus terima dipenjara dan dipecat. Terbukti melakukan penggelapan uang setoran toko Rp 600 juta.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Fajar, warga Dukuh Kupang Lebar, tersangka penggelapan uang saat di Mapolsek Wonokromo Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fajar Adianto (33) warga Dukuh Kupang Lebar, Surabaya ini terpaksa berurusan dengan polisi.

Dirinya harus terima dipenjara, sekaligus dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

Informasi yang diterima TribunJatim.com, ia terbukti melakukan penggelapan uang setoran toko senilai hampir 600 juta rupiah.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 46 KA Lokal di Masa Libur Panjang: Naik Tak Perlu Surat Bebas Covid-19

Baca juga: Gara-gara Irfan Hakim, Terbukti Hubungan Rizki DA dan Nadya Sebenarnya Harmonis? Ridho Heran

Fajar merupakan sales toko yang mempunyai wilayah pemasaran dari Pasuruan hingga Banyuwangi.

Setiap kali mendapatkan order pembelian barang dari toko pembeli dan oleh toko tempatnya bekerja, para konsumen melakukan pembayaran secara tunai.

"Namun oleh pelaku dilaporkan pembayaran jatuh tempo dengan cara membuat faktur / nota pembelian barang jatuh tempo yang dipalsukan," sebut Kanit Reskrim Polsek Wonorkomo, Ipda Arie Pranoto, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: 6 Tahun Lapor Polisi, Dugaan Penggelapan SHM Tanah di Medayu Jalan di Tempat, Warga Pasang Patok

Baca juga: Kematian Tragis Wanita Ini Dibuang ke Kolam Buaya Seusai Berhubungan Badan, Pelaku Merasa Terancam

Bukan hanya itu, untuk mendapatkan uang tunai dari barang yang dijualnya, pelaku juga memalsukan tanda tangan pemilik toko dan stempel toko untuk disetorkan kebagian keuangan.

"Karena ada stempel dan tanda tangan, sehingga bagian keuangan percaya dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," tambahnya.

Aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui oleh perusahaan setelah di audit pada, Sabtu 11 Juli 2020, lalu.

Dalam audit tersebut terbongkar jika pelaku ini sudah memalsukan tanda tangan dan stempel toko dengan jumlah total ada 33 toko.m secara berkala selama hampir dua tahun.

Begitu korbannya melapor, pelakunya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.

"Akibat ulah pelaku ini, perusahaan tempat pelaku bekerja merugi hingga
Rp. 600.000.000. Dia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan," tutup Arie.

Sementara itu, Fajar mengaku jika nekat melakukan aksinya itu karena tergiur keuntungan pribadi.

Bahkan uang hasil penggelapan itu dibuatnya membeli barang mewah dan berfoya-foya.

"Awalnya iseng. Ternyata bisa dan keterusan. Uangnya buta beli barang-barang. Motor, terus buat seneng-seneng juga," akunya.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved