Syarat dan Biaya Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tiap 5 Tahun Sekali, Ada Tes Kesehatan dan Psikologi
Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini biaya untuk perpanjangan SIM.
Sedangkan untuk tes psikologi seperti pemohon SIM di wilayah Jawa Tengah (Jateng) wajib membayar sebesar Rp 50 ribu.
Sehingga ditotal biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat melakukan perpanjangan SIM A sebesar Rp 170 ribu.
Baca juga: Kasus Klaster Perkantoran di Ponorogo Kembali Bertambah, Total Ada 18 Pasien Covid-19
Baca juga: Download Lagu MP3 Jam Rawan Nino Kayam feat Marion Jola, Dilengkapi dengan Lirik dan Video Musik
Sedangkan untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM C biayanya lebih rendah Rp 5.000 dibandingkan dengan SIM A.
Pemohon SIM C biaya yang wajib dibayarkan untuk PNBP sebesar Rp 75 ribu.
Untuk persyaratan lainnya seperti tes kesehatan atau pun psikologi masih sama yakni Rp 40 ribu untuk tes kesehatan dan Rp 50 ribu untuk tes psikologi.
Sehingga total biaya yang perlu dikeluarkan pemohon SIM C adalah Rp 165 ribu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C"