Pilkada Sumenep
Debat Pilkada Sumenep 2020, KPU Larang Paslon Membawa Massa Pendukung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Madura dalam waktu dekat akan menggelar agenda Debat Publik dalam tahapan kampanye Pilkada Sumenep 2020
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Madura dalam waktu dekat akan menggelar agenda Debat Publik dalam tahapan kampanye Pilkada Sumenep 2020.
Saling unjuk program dan debat ini akan digelar nanti dalam jadwal tiga tahap, yakni pada tanggal 10, 23 dan 28 November 2020.
Ketua KPU Sumenep, Abdul Warits mengatakan, dalam debat kandidat kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dilarang membawa massa pendukung dimi menjaga protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19.
"KPU telah membatasi jumlah tamu undangan yang hadir dalam debat dan hanya memberi ruang kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Abdul Warits saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/11/2020).
Bahkan kata pria asal kecamatan Gapura Sumenep ini, massa pendukung maupun partisipan setiap pasangan calon tidak diperkenankan hadir di areal kegiatan debat karena berpotensi memicu kerumunan orang, kecuali nanti dari Bawaslu, komisioner KPU serta tim penyusun materi dalam debat tersebut.
Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Pemeran Al Ikatan Cinta Jadi Idola - Ade Londok Khilaf dan Kapok Jadi Artis
Baca juga: Terkuak Posisi Gisella saat Video Syur Mirip Dirinya Viral, Wijaya Saputra Ikut Menemani: Disponsori
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Curhat Pembunuh Bunda Maya ke Pak RT hingga Istri Disiram Suami Pakai Minyak Panas
"Debat bisa diikuti dari rumah masing-masing karena KPU juga telah menyiapkan medianya, karena ini juga untuk kebaikan bersama sekaligus mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19," tegasnya kepada TribunJatim.com.
Abdul Warits menjelaskan, pelaksanaan debat publik pada pilkada serentak lanjutan di masa pandemi ini berbeda dengan pelaksanaan kegiatan kepemiluan di situasi normal.
Sehingga KPU sebagai penyelenggara sudah mengatur tata cara pelaksanaannya hingga proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpedoman pada protokol kesehatan.
Hal itu katanya, sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tentang kampanye di masa pandemi Covid-19 melarang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak dalam setiap kegiatan, termasuk debat publik tersebut.
"Semua tahapan Pilkada serentak 2020 ini, jelas kita mengacu terhadap protokol kesehatan Covid-19," katanya. (AliSyabana/Tribunjatim.com)