Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cerita Remaja SMP Buang Mayat Teman di Bekas Galian, Tak Tenang Dihantui Arwah: Sering Dipanggil

Remaja SMP pembunuh temannya sendiri di bekas galian ternyata begitu tak tenang dihantui arwah korban yang kerap memanggilnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Ilustrasi jenazah yang kerap menghantui pelakunya 

"Dilempar ke dalam kubangan air, kondisinya masih hidup," kata Sulthon Sulaeman.

(ILUSTRASI) Seorang ibu di India lempar lima anaknya ke Sungai gara-gara kelaparan di tengah lockdown Corona.
(ILUSTRASI) (Bustle)

Pada keesokan harinya, pelaku berinisial MSK kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sulthon Sulaeman mengatakan, tujuan MSK kembali ke TKP yakni ingin memastikan korban telah meninggal.

Setibanya di lokasi, MSK sempat mendorong jasad korban yang mengambang menggunakan kayu.

Tapi karena tak kunjung tenggelam, MSK kemudian menginjak jasad korban.

"Akhirnya korban diinjak ke dalam air agar tenggelam. Baru kemudian ditinggalkan," kata Sulthon Sulaeman.

Baca juga: Terkuak Identitas Jasad yang Ditemukan di Bukit Jamur Gresik, Korban Pernah Hilang, Ada Luka

Sulthon Sulaeman menyebutkan, pelaku mengaku sempat dihantui arwah korban usai pembunuhan itu.

Pelaku mengaku tak tenang karena sempat sering dipanggil oleh korban yang sudah meninggal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Prolres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan alasan rekonstruksi pembunuhan itu dilakukan secara tertutup.

"Sebab, (pelaku) masih di bawah umur," kata Bayu saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mencurigai korban belum meninggal saat dibuang ke kubangan.

"Bisa jadi belum meninggal (saat kejadian), karena dari hasil otopsi diketahui ada air bercampur lumpur di saluran pernafasan korban," kata Arief saat rilis di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Tragedi Wanita Dibunuh Selingkuhan setelah Bercinta, Jasad Dibuang ke Kolam Buaya, Kondisi Memilukan

Sementara itu, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com, pelaku tidak menunjukkan tingkahnya yang menyesal membunuh rekannya sendiri.

Sulthon Sulaeman juga mengatakan, pembunuhan ini terjadi karena pelaku sakit hati kepada korban.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved