Mobil Disita Seusai Ajukan Relaksasi Pandemi Covid-19, Warga Tulungagung Menang Melawan WOM Finance
Pengadilan Negeri Tulungagung memenangkan Sri Liani, warga Kelurahan Jepun, Tulungagung, melawan WOM Finance Cabang Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri Tulungagung memenangkan Sri Liani, warga Kelurahan Jepun, Tulungagung, melawan PT Wahana Ottomitra Multiartha atau WOM Finance Cabang Tulungagung.
Sri menggugat secara perdata, setelah mobil Toyota Innova Grand New W Diesel AG 1640 RJ disita pihak WOM Finance.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang diketuai Yuri Adriansyah pada Rabu (4/11/2020) kemarin.
Dalam amar putusannya, mejelis hakin menyatakan PT WOM Finance melakukan tindakan melawan hukum.
Menghukum PT Won Finance membayar kerugian immaterial sebesar Rp 150 juta.
Serta mengembalikan mobil yang disita kepada Sri Liani.
Mejelis hakim menyatakan semua gugatan rekovensi dari PT WOM Finance tidak dapat diterima.
Serta menghukum membayar biaya perkara sebesar Rp 346.000.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Selama Libur, GTPP Lakukan Rapid Test ke Pelaku Usaha Wisata Tulungagung
Penasehat Hukum Sri Liani, Sintua Radjawane mengaku mengapresiasi keputusan ini.
"Kami berharap putusan ini bisa menjadi yurisprudensi bagi debitur yang gagal kredit di masa pandemi ini," ujar Sintua, Selasa (10/11/2020).
Sintu memaparkan, Sri Liani sebelumnya mengajukan pembiayaan kredit mobil miliknya lewat WOM Finance cabang Tulungagung sejak Agustus 2019.
Selama ini Sri lancar membayar angsuran sebesar Rp 6.030.000 per bulan.
Namun di masa pandemi Sri Liani mengalami kesulitan bayar, hingga mengajukan relaksasi kredit pada 3 April 2020.
Baca juga: ATR/BPN Tulungagung Bagikan 2000 Sertifikat Tanah dari Program PTSL 2020 pada Warga
Pemohonan ini mengacu pada Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Serta Keputuran Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Sri mengakukan pembayaran angsuran mobilnya diundur selama satu tahun.
"Selama kami menunggu jawaban dari WOM Finance, kami tidak membayar angsuran. Tapi tidak pernah ada jawaban dari permohonan kami," terang Sintua.
Pihak WOM Finance mengirim somasi Sri Liani pada 16 Juni 2020, agar membayar pelunasan sebesar Rp 24 juta lebih.
Pada 18 Juli 2020 WOM Finance mengambil secara paksa mobil Sri.
Saat itu mobil berwarna abu-abu metalik ini dibawa oleh sopir dan mengantar empat orang menuju Bojonegoro.
Mobil diambil saat berhenti di KFC Dhoho Plaza Kediri.
Karena perbuatan WOM Finance inilah, Sri mengajukan gugatan secara perdata.
Sintua menilai, hakim mengindahkan peraturan pemerintah di masa pendemi.
"Putusan pengadilan memerintahkan mobil itu dikembalikan. Tapi sampai sekarang mobil itu belum dikembalikan," ungkap Sintua.
Saat minta konfirmasi ke WOM Finance Cabang Tulungagung, wartawan ditemui petugas keamanan bernama Sunaryo.
Berulang kali Sunaryo berusaha menghubungi pimpinannya, terkait permintaan konfirmasi dari media.
Namun menurut Sunaryo, pihak pimpinannnya belum bisa memberi keterangan.
Alasannya, masih dalam proses koordinasi dengan pusat.
"Jika nanti sudah clear pasti akan di-floor (disampaikan) juga," katanya.
Editor: Dwi Prastika