Pilkada Lamongan
Seribu Lebih APK Langgar Aturan Diturunkan Bawaslu Lamongan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan bertindak tegas terhadap semua pelanggaran Pilkada, termasuk pada Paslon yang tidak mematuhi aturan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dalam Pilkada Lamongan 2020 kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan bertindak tegas terhadap semua pelanggaran Pilkada, termasuk pada Paslon yang tidak mematuhi aturan dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Setidaknya, Bawaslu Lamongan telah melepas ribuan APK Pilbup Lamongan yang dipasang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar menjelaskan, ada beragam pelanggaran oleh Paslon, kategori pelanggaran mulai dari cara pemasangan, lokasi pemasangan hingga jumlah yang melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.
Cara pasang yang melanggar misalnya, dipaku di pohon, melintang jalan. Dan lokasi pemasangan di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan.
"Jenis APK yang melanggar ketentuan juga bermacam-macam, mulai dari baliho, spanduk serta umbul-umbul," kata Badar kepada TribunJatim.com, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Debat Kedua Pilbup Kediri Mengangkat Tema Ekonomi dan Pembangunan Daerah
Baca juga: Jennifer Jill Cuek Ajun Berhubungan Intim Sama Wanita Lain, Malah Sodorkan Nikita Mirzani: Bersih!
Baca juga: Tak Takut Siapapun, Nikita Mirzani Cuma Khawatir 1 Sosok: Kalau Lawan Dia Dapet Bunga Bela Sungkawa
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh ketiga Paslon dan kasusnya juga hampir sama. Berdasarkan hasil inventarisisr APK yang telah dilakukan oleh Bawaslu Lamongan, jenis pelanggaran lokasi pemasangan terdapat 107 baliho, 31 spanduk dan 5 umbul-umbul.
Kemudian untuk jenis pelanggaran dari aspek keamanan dan keselamatan terdapat 22 baliho, 12 spanduk dan 3 umbul-umbul. Sedangkan APK yang melanggar cara pasang terdapat 107 baliho, 16 spanduk dan 1 umbul-umbul.
"Untuk APK yang melebihi jumlah yang ditentukan, yaitu baliho sebanyak 1.565 buah dan spanduk 10 buah," katanya kepada TribunJatim.com.
Untuk jumlah APK, setiap calon mendapatkan porsi APK yang sama, yaitu baliho sebanyak 5 lembar, umbul-umbul 40 lembar dan spanduk juga 40 lembar. Setiap calon bisa mencetak maksimal 200 persen.
Seluruh APK Pilbup Lamongan yang melanggar aturan tersebut hari ini ditertibkan. Penertiban dilakukan setelah Bawaslu menyampaikan surat oemberitahuan kepada masing-masing tim Paslon melalui KPU Lamongan. Langkag penertiban, Bawaslu melibatkan Satpol PP, setelah sebelumnya tim paslon diberitahu agar melepasnya. Namun karena tidak direspon, Bawaslu bertindak, termasuk yang ada di tingkat kecamatan.(Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-lmaongan-bawaslu-lamongan-turunkan-apk-para-paslon-yang-melanggar-aturan.jpg)