Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Gresik Tangai Puluhan Kasus KDRT di Tengah Pandemi: Mayoritas karena Suami Tidak Bekerja Lagi

Satreskrim Polres Gresik kuak telah menangani puluhan kasus KDRT di tengah pandemi virus Corona. Mayoritas karena suami tidak bekerja lagi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Gresik selama masa pandemi Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pandemi virus Corona ( Covid-19 ) membuat sejumlah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gresik tidak dapat terhindarkan.

Terhitung sejak awal Januari hingga November ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangani puluhan kasus KDRT.

Berkas yang masuk ke Polres Gresik itu sebanyak 23 kasus KDRT. Namun, tidak semua berlanjut ke meja hijau.

Baca juga: Hotman Bela Nikita Mirzani? Sentil Tingkah Nyai & Ungkap Momen Bareng Rizieq Shihab, Bukan Sahabat

Baca juga: Statistik Pertemuan Belgia Vs Inggris, Three Lions Unggul Tipis Berkat Kemenangan di Laga Terakhir

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Erik mengatakan, sebagian besar selesai setelah proses mediasi.

"Mayoritas selesai setelah proses mediasi, kami berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Memberi pengertian kepada kedua pihak. Alhamdulillah mereka akhirnya damai," kata dia, Minggu (15/11/2020).

Rata-rata faktor terjadinya KDRT karena masalah ekonomi. Karena dampak pandemi, kebanyakan suaminya tidak bekerja lagi. Sedangkan kebutuhan sehari-hari harus tercukupi.

Baca juga: Warga Kedungkandang Nyaris Dibegal di Kawasan Comboran, Dipukuli 4 Orang Minta Kunci Motor 

Baca juga: DPP PKB Yakin Jagonya Tetap Leading, dan Bakal Menangi Pilkada di Kota Santri

Pada saat laporan awal memang pihak pelapor bersikeras melanjutkan keranah hukum. Setelah difasilitasi dan diberikan pemahanan, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.

Baik pelapor maupun terlapor akhirnya berdamai dan saling memaafkan apa yang terjadi. Namun, ternyata ada yang tidak berhasil. Pelapor maupun terlapor bersikukuh melanjutkan kasus ke meja hijau tidak terima karena perlakuan kasar pasangan.

Tetap pada pendirian, menyudahi bahtera rumah tangga.

"Sampai saat ini baru satu yang berlanjut perkaranya ke pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya di Pengadilan Agama Gresik, sebanyak 1.058 gugatan cerai dikabulkan. Artinya, ada seribu wanita resmi menjanda, berpisah dengan suaminya.

Perceraian itu didominasi oleh masalah ekonomi dan KDRT.

Hakim Humas PA Gresik Sofyan Zefri, mengatakan ada 630 faktor ekonomi yang membuat pasangan bercerai. Kemudian disusul perselisihan terus menerus. Rata-rata perceraian  didominasi oleh usia produktif. Mulai dari usia 25 hingga 40 tahun.

"Ada juga yang dibawah 25 tahun," kata dia. 

Penulis: Willy Abraham

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved