Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hal Janggal Soal Video Syur Mirip Gisel, Ahli Hukum Heran Soal Penangkapan: Kok Bukan Pembuat Video?

Ahli hukum merasakan adanya hal janggal terkait video syur mirip Gisel yang ditangani oleh kepolisian.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Tribunnews.com
Gisel saat diberondong pertanyaan oleh wartawan di kepolisian 

TRIBUNJATIM.COM - Ahli hukum membahas hal janggal yang terlihat di dalam penanganan polisi atas kasus video syur mirip Gisella

Ada yang begitu dipertanyakan oleh ahli hukum terkait perjalanan kasus satu ini.

Bahkan, pihaknya mengaku keheranan atas penangkapan pelaku-pelaku yakni para penyebar video syur tersebut.

Pertanyaan itu dilontarkan oleh sang ahli hukum seperti dikutip TribunJatim.com dari pantauan TribunStyle.com.

Ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.

Kondisi Gisel selepas dirinya mendapat musibah video syur
Kondisi Gisel selepas dirinya mendapat musibah video syur (YouTube)

Chairul Huda mempertanyakan hal janggal yakni proses penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap para pelaku.

Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.

"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.

Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.

"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.

Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.

"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.

Gisella Anastasia alias Gisel saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video syur yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020).
Gisella Anastasia alias Gisel saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video syur yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020). (Tribunnews)

Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.

"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.

"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved