Hal Janggal Soal Video Syur Mirip Gisel, Ahli Hukum Heran Soal Penangkapan: Kok Bukan Pembuat Video?
Ahli hukum merasakan adanya hal janggal terkait video syur mirip Gisel yang ditangani oleh kepolisian.
Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Mtero Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.
"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.
Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.
"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi.
Baca juga: Balasan Gisel Dikirimi Pesan Nikita Mirzani Tepat Setelah Video Syur Heboh, Nyai: Jiwa Terguncang
Baca juga: FAKTA BARU Video Syur Mirip Gisel, Pakar Sorot Suara, Perlahan Pemeran Terungkap: Orangnya Ada
Baca juga: Teriakan Gisel setelah Diperiksa Polisi soal Kasus Video Syur, Tak Berani Buka Mata, Ungkap 1 Janji
Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.
Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.
"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersangkutan.
Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.
Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.

"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.
"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.
Mengenai bantahan Gisel, ahli hukum pidana tidak mempermasalahkannya.
Namun bukti kuat dari tim IT akan memperberat langkah Gisel untuk lepas dari kasus ini.
"Itu haknya kalau menyangkal. Tapi kan penyidik punya sarana pembuktian.
Dengan bantuan ahli IT, bisa mencari kesamaan ciri-ciri fisik dari yang bersangkutan dengan video yang bersangkutan. Juga kesamaan tempat," imbuh ahli hukum pidana.