Bek Persebaya Berikan Komentar Soal Ditolaknya Gugatan Pemkot Surabaya Atas Lapangan Karanggayam
Ditolaknya banding Pemkot Surabaya oleh Pengadilan Tinggi Surabaya terkait Lapangan dan Wisma Karanggayam ikut dikomentari bek Persebaya Surabaya Koko
Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ndaru Wijayanto.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditolaknya banding Pemkot Surabaya oleh Pengadilan Tinggi Surabaya terkait Lapangan dan Wisma Karanggayam ikut dikomentari bek Persebaya Surabaya Koko Ari Araya.
Buat Koko, hasil ini menjadi langkah maju Persebaya dalam memenangkan hak nya atas sengketa kepemilikan lapangan dan juga wisma syarat akan sejarah panjang lahirnya klub asal Kota Surabaya itu.
"Semoga mess Persebaya bisa kembali mencetak bibit pemain muda lagi. Selain itu, fasilitas mess bisa diperbaiki lagi," kata Koko, Kamis (19/11/2020).
Diketahui, sebelumnya lapangan ini menjadi wadah bagi Persebaya mengembangkan bibit-bibit mudanya melalui kompetisi internal sekaligus menjadi markas Persebaya U-16 di ajang Elite Pro Academy.
Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia, Pelatih Argentina Berharap Lionel Messi Pulih
Namun, semenjak menjadi sengketa antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya di tahun 2019 lalu, lapangan Karanggayam tak lagi bisa difungsikan. Bahkan bangunan fisik berupa tribun sudah dibongkar Pemkot Surabaya.
Sebelum bergabung dengan skuad senior Bajul Ijo, Koko dulunya sangat akrab dengan lapangan Karanggayam karena menjadi tempat bertanding di kompetisi internal Persebaya bersama klub HBS.
"Alhamdulillah kalau bisa ke Persebaya lagi karena itu lapangan legendaris melahirkan pemain-pemain muda dan bisa sampai ke level nasional," ujar pemain berusia 20 tahun tersebut.
Meski begitu, Persebaya belum bisa menggunakan lahan yang terletak di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya itu karena kabarnya Pemkot akan mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung.
--