Berita Entertainment
Ekspresi Jerinx 'Sangat Kecewa' Seusai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Cuma Diam & Peluk Sang Istri
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
TRIBUNJATIM.COM - Jerinx menunjukkan ekspresi kekecewaannya setelah mengetahui vonis dari hakim.
Suami Nora Alexandra itu hanya diam dan memeluk istrinya.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Jerinx.
Untuk diketahui, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Jerinx hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.
Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.
Baca juga: Sosok yang Viralkan Tukang Bakso Kembaran Raffi, Pacar Dania sampai Cemburu, Dimas: Terima Kasih
Baca juga: Nama Aldebaran yang Trending di Twitter Ternyata Bukan Arya Saloka Ikatan Cinta, Berikut Alasannya

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng Teguh Santoso seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram @jrxsid.
Baca juga: Beda Drastis Sosok Kiki ART Mas Al, Kocak dan Lugu di Ikatan Cinta, di Kehidupan Nyata Modis & Hits
Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Minta Maaf soal Komen Tukang Obat ke Habib, Najis, Nyai Singgung Masuk Penjara
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.
(Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya"