Berita Entertainment
Polisi Kebingungan Millen Cyrus Ditaruh di Tahanan Mana, Keluarga Belum Ada yang Besuk di Penjara?
Diduga transgender, Millen Cyrus bikin polisi kebingungan ia mau ditaruh di tahanan mana, keluarga belum ada yang besuk di penjara?
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Millen Cyrus ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi pun mengungkapkan, polisi bingung tempatkan Millen di sel bagian pria atau wanita.
Pasalnya, keponakan Ashanty ini diketahui adalah seorang pria yang kerap berdandan cantik laiknya wanita.
Simak update terbaru penangkapan seleb bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini karena kepemlikian narkoba.
Baca juga: Pengorbanan Rizky Febian Demi Bulan Madu Sule, Nathalie Holscher Histeris, Sumpah, Gak Paham Lagi
Keponakan Ashanty ini ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, polisi menangkap Millen Cyrus di satu hotel di Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari, oleh tim Satras Narkoba.
"Minggu dini hari kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang, inisial MMP atau MC, dan satunya berinisial JR," kata Ahrie Sonta saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020).
Ahrie Sonta mengatakan, hasil tes urine Milen Cyrus positif narkoba dan JR negatif.
"Barang buktinya ada satu alat hisap (bong) dan narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram sisa pakai," ucapnya.

Baca juga: Baim Wong Beraksi Menampar Karyawannya yang Diam, Video Suami Paula Verhoeven Panen Komentar
Dia menambahkan bahwa JR bukan bandar.
Namun, saat penangkapan MC, dia sedang bersama selebgram tersebut.
"Saya kurang tahu mereka ngapain. Tapi mereka sedang bersama-sama di hotel tersebut," ujarnya.
Saat ini, menurut Ahrie Sonta, tim Satras Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyelidikan lebih lanjut itu dilakukan untuk mendapatkan pelaku lainnya.
"Hasil keterangan MC, dia mengakui sabu ini miliknya," ujar Ahrie Sonta.