Diduga Selundupkan Satwa Dilindungi, Pria Banjarmasin Ini Diamankan Ditpolairud Polda Jatim
Diduga telah membawa satwa dilindungi tanpa disertai surat izin resmi. pria Banjarmasin ditangkap Ditpolairud Polda Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria asal Banjarmasin bernama Muslech Hidayat alias Alex diamankan Ditpolairud Polda Jatim di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak.
Pria 32 tahun ini diduga telah membawa satwa dilindungi tanpa disertai surat izin resmi.
Sebelumnya, Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi, Amd mengadakan giat pemeriksaan di KMP. Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Identitas Pria dalam Video Syur Mirip Gisel - Reino Barack Kode Minta Anak
Baca juga: Kisah Wanita Buat Dokter Operasi Caesar Syok Pasca Perut Dibedah, Endingnya Pasien Diganjar Rp 4,2 M
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim, menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dikemas menggunakan box kardus dan box kotak plastik.
Tim menemukan beberapa jenis burung diantaranya, burung cucak hijau, burung murai batu, burung kacer dan burung kapas tembak.
"Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara, dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," kata Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim, Selasa, (24/11/2020).
Masih kata Arnapi, Dalam mengelabuhi petugas tersangka membungkus burung tersebut denhan box kardus dan box plastik kotak.
Baca juga: KONDISI Kamar Hotel saat Millen Keponakan Ashanty Digerebek Terekspos, Ucapan Polisi Terdengar: Sini
Baca juga: Terbang ke Malaysia Demi Es ABC Upin Ipin, Pengalaman Wanita Indonesia Viral, Kecewa Lihat Hasilnya
Namun atas kesigapan petugas di lapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa barang bukti.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh UU.
"Iya, Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi," kata Runo.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
Dengan ini tersangka akan datang kenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud