10 Tahun Menderita Jadi Korban KDRT, Istri Ini Habisi Nyawa Suami Pakai Pembunuh Bayaran: Saya Kesal
Dalam keadaan kalut, Dian Safitri menceritakan penderitaan yang dialami ke adik kandungnya, Gugun Gunawan yang lalu menyarankan menghabisi Lucky.
Skenario perampokan keempat pelaku awalnya berjalan mulus sampai akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Kramat Jati mendapati kejanggalan.
Baca juga: Tersinggung Dituduh Mencuri, Pemuda Banyuwangi Lempar Pasir dan Bacok Warga Jember
Baca juga: Perkara Knalpot Motor Berujung Petaka, Anggota DPRD Ini Dibacok, Pelaku: Saya Cuma Pertahankan Diri
Yakni Lucky Hutagaol dibacok di kepala dan tangan dalam keadaan tidur atau tanpa perlawanan, sementara Dian Safitri tidak mengalami luka sama sekali.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan saat pemeriksaan Dian Safitri mengaku sebagai dalang dari upaya pembunuhan Lucky Hutagaol.
"Untuk korban (Lucky) sampai sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Belum bisa memberi keterangan terkait kejadian karena kondisinya kritis," kata Kombes Arie Ardian Rishadi.
Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Korban KDRT Selama 10 Tahun jadi Motif Istri di Kramat Jati Hendak Bunuh Suaminya