Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Polisi Tangkap Ibu Buang Bayi di Bawah Pohon Pisang Kediri

Kepolisian dari Polres Kediri akhirnya tangkap ibu yang membuang bayinya di bawah pohon di kecamatan plemahan kabupaten Kediri

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Farid Mukarom
Kapolres Kediri jenguk bayi yang dibuang 

TRIBUNJATIM.COM, Kediri - Kepolisian dari Polres Kediri akhirnya tangkap ibu yang membuang bayinya di bawah pohon di kecamatan plemahan kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian penemuan bayi.

"Jadi awalnya setelah mendapat laporan tim kami dari unit Reskrim Polres Kediri kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya kami menemukan terduga pelaku di rumahnya," jelas Lukman Cahyono menjelaskan di RSUD Pare Kediri Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Nyaris Jadi Korban, Aksi Heroik Pasutri Surabaya Gagalkan Aksi Jambret

Melanjutkan menjelaskan AKBP Lukman Cahyono berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban pertama kali melahirkan sekitar pukul 02.30 - 03.00 WIB.

"Pelaku berinisial YG masih dibawah umur 15 tahun kemudian saat itu ia merasakan sakit perut dan masuk kamar mandi. Sekitar pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan anak bayi laki - laki," terangnya.

Pelaku selama ini menutupi kehamilannya dari orang tuanya dengan cara memakai korset dan baju yang longgar di tubuhnya.

"Karena ketakutan pelaku kemudian meletakkan bayi nya dibawa pekarangan tak jauh dari rumahnya," imbuh AKBP Lukman Cahyono.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB seorang warga menemukan bayi yang berawal dari suara kucing bertengkar.

"Saksi Sugiarto yang menemukan bayi itu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian," tandasnya.

Sementara itu pihak kepolisian juga sudah amankan kekasih pelaku pembuang bayi IH berusia 19 tahun. Keduanya terancam hukuman penjara yang berbeda.

"Untuk ibu pelaku pembuangan dikenakan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sedangkan untuk yang laki - laki dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved