Satgas Covid-19 Tindak 42 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kawasan Pasar Hewan Kota Blitar
Satgas Covid-19 Kota Blitar kembali menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di pasar hewan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satgas Covid-19 Kota Blitar kembali menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di kawasan Pasar Hewan Dimoro, Kota Blitar, Jumat (27/11/2020).
Satgas Covid-29 menindak sebanyak 42 pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 dalam operasi itu.
Dari 42 pelanggar, sebanyak 19 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis dan 23 pelanggar dikenakan sanksi teguran lisan.
"Para pelanggar yang terjaring operasi kami data dan kami beri imbauan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan.
Rochan mengatakan operasi kali ini sasarannya para pengendara yang berkunjung di kawasan Pasar Hewan Dimoro.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Mitsubishi Mirage, Keluaran 2012 Dibanderol Rp 70 Juta, Ini Spesifikasinya
Baca juga: Permintaan Millen Cyrus Selama Ditahan karena Narkoba, Makeup & Pelembab, Polisi: Biar Happy Kali Ya
Baca juga: Kenang Sosok Pemimpin Adil, Pemkab Situbondo Doa Bersama untuk Almarhum Bupati Dadang Wigiarto
Para pengendara yang tidak memakai masker diberhentikan untuk diberi sanksi teguran tertulis dan teguran lisan.
"Para pelanggar yang tidak membawa masker juga kami beri masker," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Menurut Rochan, kawasan Pasar Dimoro banyak dikunjungi warga dari luar Kota Blitar. Apalagi saat pasaran, banyak pedagang hewan dari luar kota yang datang ke Pasar Hewan Dimoro.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," katanya. (sha/Tribunjatim.com)