Pilkada Sumenep
Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada Sumenep 2020: Petugas Datang ke Ruang Isolasi
KPU Kabupaten Sumenep siap fasilitasi pemilih yang menjalani isolasi karena terkonfirmasi virus Corona dalam Pilkada Sumenep 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memastikan akan memfasilitasi hak pilih pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2020 pada 9 Desember mendatang.
Tak terkecuali bagi pemilih yang menjalani isolasi karena terkonfirmasi virus Corona atau Covid-19.
"Iyaa nanti akan difasilitasi untuk tetap nyoblos," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanziel saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Bupati Tuban Fathul Huda Cetak KTP Tak Sampai 5 Menit Pakai Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri
Baca juga: Viral Jenazah Seberangi Sungai, Pemkab Gresik Segera Siapkan Lahan Makam
Menurutnya, nanti masing-masing petugas KPPS sesuai TPS akan mendatangi ruang isolasi dimana pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut dirawat.
"Nanti petugas di masing-masing KPPS sesuai TPS akan mendatangi pasien dirawat, dan datang bersama saksi, juga pengawas," kata Rafiqi Tanziel.
Para petugas itu nanti katanya, akan menggunakan protokol kesehatan (prokes) lengkap dan termasuk mengenakan alat pelindung diri (APD).
Baca juga: Sakit, Calon Bupati Ipong Muchlissoni Tak Hadiri Debat Publik Ketiga Pilkada Ponorogo 2020
Baca juga: Kekejaman Ayah Tiri Siksa Anak karena Tak Bisa Kerjakan PR, Ibunya Enggan Lapor: Keutuhan Keluarga
"Itu dilakukan untuk mencegah klaster baru Pilkada. Dan pasien positif tetap punya hak untuk memberikan suaranya," ucapnya.
Bila memang ada pasien Covid-19 yang dirawat hingga tanggal 9 Desember, maka pemilih akan mengisi Form A5.AKWK.
"Form ini sebagai bukti bahwa telah pindah tempat memilih," terangnya saat dihubungi melalui telepon pribadinya.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Heftys Suud