Pilkada Serentak 2020
TATA CARA Coblos Pilkada 2020 saat Pandemi, Perhatikan 6 Hal Sebelum ke TPS, Cek Panduan Lengkap
Berikut panduan dan tata cara coblos Pilkada 2020 saat pandemi, ada 6 hal yang harus anda cermati sebelum pergi ke TPS.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Pilkada Serentak 2020 akan segera digelar pada Rabu 9 Desember 2020, atau besok.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tetap dijalankan meski Indonesia masih berada di masa pandemi Covid-19.
Berbeda dari Pilkada sebelumnya, kali ini peserta Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu karena Pilkada 2020 dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Tidak semua daerah Indonesia menggelar Pilkada 20202.

Pada tahun ini, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Beberapa hal yang berbeda dari Pilkada sebelumnya, membuat masyarakat harus mengetahui tata cara baru Pilkada 2020.
Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020.
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang dikutip dari Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, cek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.