DAFTAR Harga Rokok 2021, Tarif Cukai Hasil Tembakau Bakal Lebih Mahal, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Berikut harga rokok 2021, cukai hasil tembakau pada tahun depan akan lebih mahal.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut harga rokok 2021, cukai hasil tembakau pada tahun depan akan lebih mahal.
Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, affordability index-nya juga akan naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 persen hingga 14 persen.
Baca juga: Masih Ingat Mak Vera Mantan Manajer Mendiang Olga Syahputra? Kini Nasib Jualan Sambal, Main TikTok
"Sehingga ( Rokok ) makin tidak dapat terbeli," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, desain dari kebijakan ini memang memperhatikan terutama aspek tenaga kerja yang masih bekerja di industri sigaret kretek tangan (SKT).
"Dalam hal ini penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 158.552 orang dan juga kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini memperhatikan aspek para petani," katanya.
Selain itu, besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal, kenaikan tarif cukai sigaret kretek yang lebih rendah, dan kenaikan tarif cukai sigaret putih.
Bahkan dalam hal ini SKT yang tidak mengalami kenaikan diharapkan akan memberikan kepastian kepada penyerapan hasil tembakau para petani.
Baca juga: Download Lagu MP3 Kopi Dangdut DJ Opus Remix TikTok, DJ Kala Ku Pandang Kelip Bintang Jauh Disana
"Dengan demikian 526.000 kepala keluarga yang masih menggantungkan hidupnya dari pertanian tembakau bisa tetap dalam situasi yang tidak terancam oleh kenaikan ini," pungkas Sri Mulyani.
Kenaikan cukai Rokok ini berlaku efektif per 1 Februari 2021 mendatang.
Rinciannya, SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen.
SPM golongan IIB naik 18,1 persen.
Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen.
SKM golongan IIA naik 13,8 persen.