Pilkada Sumenep
Sirekap Pilkada Sumenep 2020 Terkendala Jaringan, KPU: Bisa Dicek Lagi 13-17 Desember
KPU Sumenep akui Sirekap Pilkada Sumenep 2020 terkendala jaringan. Rekapitulasi PKK diterget 14 Desember 2020 harus selesai.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengakui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) belum sepenuhnya maksimal.
Hal itu karena terkendala jaringan internet di masing - masing TPS.
Padahal, Sirekap ini diharapkan dapat membantu mempercepat rekapitulasi suara Pilkada Sumenep 2020.
Baca juga: Sule Cemaskan Keadaan Si Kecil di Perut Nathalie, Minta Ini ke Sang Istri: Beli Test Pack Sayang
Baca juga: TRAGIS Wanita Sambut KA Lewat Sembari Bentangkan Tangan, Terpental 20 Meter, Fakta Dikuak Warga
Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Sumenep, Rahbini membenarkan, memang aplikasi Sirekap telah digunakan dan belum mampu mengakomodasi 100 persen data karena terkendala jaringan.
"Apalagi di daerah kepulauan. Kemarin sudah banyak yang mati, jadi semua terkendala listrik dan jaringan," katanya, Jumat (11/12/2020).
Namun meskindemikian menurutnya, rekapitulasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui Sirekap nanti apapun kondisinya pada tanggal 14 Desember 2020 harus selesai.
"Semuanya dan KPU juga dari tanggal 13-17 Desember 2020 melalui Sirekap juga. Bisa di cek lagi hasilnya," terangnya.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Heftys Suud