Pilwali Surabaya 2020
Hasil Pilkada Surabaya, Jawaban KPU Atas Rekomendasi Bawaslu Untuk Gelar PSU di TPS 39 Kertajaya
KPU Surabaya membenarkan perihal surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan coblosan ulang di TPS 39 Kertajaya, Gubeng
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Surabaya membenarkan perihal surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan coblosan ulang di TPS 39 Kertajaya, Gubeng.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menyebut, pihaknya bakal melakukan kajian terlebih dahulu atas rekomendasi dari Bawaslu tersebut.
"Kami harus melakukan pencermatan, kajian, apakah betul bahwa terhadap tiga nama yang menjadi lampiran rekomendasi itu betul-betul tidak masuk di dalam daftar pemilih," kata Nur Syamsi saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Hasil Pilkada Surabaya 2020, Bawaslu Rekomendasi Untuk Gelar PSU Di TPS 39 Kertajaya
Nur Syamsi mengatakan, pihaknya juga perlu bertanya terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai hal itu secara jelas. Sebab, pemungutan suara ulang ada mekanismenya sesuai PKPU nomor 18.
Seperti, surat rekomendasi PSU harus disampaikan maksimal pada dua hari pasca pencoblosan. Sementara surat rekomendasi PSU untuk TPS 39 diterima KPU pada, Sabtu (12/12/2020) malam.
"Sebagaimana diketahui bahwa rekomendasi itu keluar H+3," ujar Syamsi.
Hal itulah yang perlu ditanyakan pada Bawaslu. Yaitu terkait aturan lain, sehingga bisa menjadi acuan KPU menggelar PSU di TPS 39.
"Sehingga bisa menjadi landasan kami, untuk bisa melaksanakan PSU di luar tata cara dan prosedur yang diatur di dalam PKPU 18, itu yang bisa kami lakukan sampai hari ini," terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya kembali merekomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Surabaya 2020.
Tepatnya di TPS 39, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng yang direkomendasikan untuk coblos ulang.
Hal itu lantaran di TPS tersebut, didapati terdapat beberapa orang yang mencoblos yang tak terdaftar di DPT serta tak membawa dokumen A5.
"Yang di Kertajaya ini melanggar pasal 112 angka 2 huruf e," kata Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar, Minggu (13/12/2020).
surat rekomendasi dari Bawaslu
Pilwali Surabaya
Kertajaya
Gubeng
Pilkada Surabaya
update hasil Pilkada Surabaya 2020
penghitungan cepat Pilkada Surabaya 2020
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunJatim
berita Pilkada Surabaya terkini
KPU Surabaya Tuntaskan Rekap Suara, Paslon Eri Cahyadi-Armuji Unggul di Pilwali Surabaya |
![]() |
---|
Tasyakuran Bareng Relawan, Eri-Armuji Nikmati Bakso Milik Kedai Pojok: Kami Dukung Entepreneur Muda |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Surabaya 2020, Partisipasi Pemilih Saat PSU Di TPS 46 Kedurus Turun Signifikan |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Surabaya 2020, Gelar PSU di TPS 46 Kedurus, Petugas Woro-Woro Ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Surabaya 2020, Satu TPS di Kawasan Kedurus Bakal Kembali Digelar Coblosan |
![]() |
---|