Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bujuk Rayu Maut Wali Kelas Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya, Beri Uang Jajan hingga Nilai Bagus

Pelaku yang berinisial DD (44) melakukan aksi bejat selama setahun dari mulai tahun 2018 sampai dengan 2019.

Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan seorang guru terhadap sembilan muridnya di Cianjur, Jawa Barat. 

Jika murid membocorkan apa yang dilakukannya, maka pelaku mengancam akan memberikan nilai yang jelek untuk para muridnya.

Kelakuan bejat pelaku terungkap setelah para orangtua korban memberanikan diri untuk melapor.

Atas dasar laporan orangtua korban polisi pun membekuk pelaku pada awal pekan Desember.

"Iya, saya melakukan sekitar setahun," ujar DD singkat saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keterangan dari pelaku, sementara para korban berjumlah sembilan orang," kata Kasatreskrim.

(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Seorang Wali Kelas Sebuah Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved