Bujuk Rayu Maut Wali Kelas Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya, Beri Uang Jajan hingga Nilai Bagus
Pelaku yang berinisial DD (44) melakukan aksi bejat selama setahun dari mulai tahun 2018 sampai dengan 2019.
Jika murid membocorkan apa yang dilakukannya, maka pelaku mengancam akan memberikan nilai yang jelek untuk para muridnya.
Kelakuan bejat pelaku terungkap setelah para orangtua korban memberanikan diri untuk melapor.
Atas dasar laporan orangtua korban polisi pun membekuk pelaku pada awal pekan Desember.
"Iya, saya melakukan sekitar setahun," ujar DD singkat saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keterangan dari pelaku, sementara para korban berjumlah sembilan orang," kata Kasatreskrim.
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Seorang Wali Kelas Sebuah Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya