Bujuk Rayu Maut Wali Kelas Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya, Beri Uang Jajan hingga Nilai Bagus
Pelaku yang berinisial DD (44) melakukan aksi bejat selama setahun dari mulai tahun 2018 sampai dengan 2019.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wali kelas madrasah di Cianjur mencabuli 9 muridnya.
Guru honorer itu tega melakukan perbuatan tak senonoh cabul bahkan melakukan Sodomi terhadap 9 orang muridnya.
Terkuak modus licik yang digunakan pelaku.
Mulai dari memberi uang jajan hingga nilai bagus.
Aksi bejat pelaku dilakukan di dalam kelas sebuah madrasah di sebuah kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sepulang sekolah.
Para korban yang berusia 9-12 tahun akan dilakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma.
Pelaku yang berinisial DD (44) melakukan aksi bejat selama setahun dari mulai tahun 2018 sampai dengan 2019.
Di madrasah tersebut pelaku berprofesi sebagai wali kelas dan guru olahraga.
Baca juga: Modus Licik Ngaku Bisa Usir Makhluk Halus, Pria Ini Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Padahal Punya Istri
Baca juga: Modus Licik Iming-iming Uang Rp 1 Ribu, Pria Makassar Cabuli Bocah 8 Tahun, Sempat Jadi Amukan Warga

Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Ada beberapa cara yang biasa ia lakukan.
Cara pertama dengan memberikan handphone untuk bermain game.
Cara ini agar korban terlena dan fokus main game lalu pelaku mulai melancarkan aksinya.
Cara lainnya adalah dengan memberikan uang jajan untuk para korban.
Cara ini pun digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejat pencabulannya.
Cara lainnya adalah dengan memberikan nilai bagus untuk para muridnya.
Baca juga: Modus Licik Manfaatkan Momen PSBB, Honorer RPTRA Cabuli Anak 20 Kali, Ibu Korban Curiga Isi Pesan WA
Baca juga: Aksi Bejat Ayah di Aceh Cabuli Anak Kandungnya, Korban Lagi Demam, Kini Terancam Ratusan Kali Cambuk
Jika murid membocorkan apa yang dilakukannya, maka pelaku mengancam akan memberikan nilai yang jelek untuk para muridnya.
Kelakuan bejat pelaku terungkap setelah para orangtua korban memberanikan diri untuk melapor.
Atas dasar laporan orangtua korban polisi pun membekuk pelaku pada awal pekan Desember.
"Iya, saya melakukan sekitar setahun," ujar DD singkat saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keterangan dari pelaku, sementara para korban berjumlah sembilan orang," kata Kasatreskrim.
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Seorang Wali Kelas Sebuah Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya