Berita Entertainment
Sempat Bongkar Sikap 'Tak Bantah' Gisel Soal Kasus Video Syur, Hotman Paris Kini Bungkam, 'Gak Mau'
Pengacara Hotman Paris mendadak bungkam soal kasus video syur mirip Gisel. Padahal sebelumnya blak-blakan bicara soal video syur Gisel.
Dalam muatan tersebut, tampil seorang Pakar Telematika yang menyampaikan analisanya terkait kemiripan dua foto mantan istri Gading Marten itu yang disandingkan secara bersamaan.
Menurut KPI, muatan itu tidak seharusnya ditayangkan pada pagi hari di mana remaja dan anak-anak aktif menonton TV.
Sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Baca juga: Ucapan Hotman Paris soal File HP Gisel 3 Tahun Lalu Disorot Pakar, Cerita yang Dibangun,Roy: Match
Program siaran klasifikasi R juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal itu, KPI menilai Kopi Viral telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Termasuk PPP Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Karena itulah, KPI menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Kopi Viral.

Hot Issue
Program Siaran Hot Issue Pagi yang ditayangkan INDOSIAR pada 25 Oktober 2020 pukul 09.53 WIB juga bernasib serupa.
Pasalnya, acara tersebut menampilkan rekaman video keributan antara Meggy Wulandari dengan Kiwil di bandara.
Mereka bertikai terkait penolakan permohonan talak cerai dari Meggy Wulandari yang terjadi pada tahun 2015.
Dalam muatan tersebut juga dibahas bahwa Rochimah diduga akan menggugat suaminya Kiwil karena adanya orang ketiga.
KPI menilai tayangan tersebut tidak menghormati hak privasi seseorang sebagaimana tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13.
Oleh karena itu, KPI menetapkan bahwa Hot Issue Pagi telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran di antaranya Pasal 11 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1).
Tayangan ini juga melanggar Standar Program Siaran Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) huruf a.