Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SYARAT Baru Naik Pesawat & Kapal Jelang Liburan, Lengkapi Dokumen Wajib, Cek Harga Test Covid-19

Berikut rangkuman informasi syarat terbaru naik pesawat dan kapal menjelang liburan, para penumpang wajib melengkapi dokumen.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Ilustrasi pesawat terbang komersil yang digunakan moda perjalanan masyarakat 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut syarat baru naik pesawat dan kapal laut sehubungan dengan aturan pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19.

Angka kasus terbaru Covid-19 jelang akhir tahun ternyata semakin melonjak.

Mengurangi membludaknya klaster baru pasca liburan, pemerintah mencanangkan aturan baru dan dokumen wajib.

Mari lengkapi dokumen wajib dan cek harga test Covid-19 terbaru yang disahkan pemerintah.

Pemerintah memberlakukan syarat baru bagi penumpang yang mau menggunakan semua moda transportasi umum, baik pesawat ataupun kapal laut.

Syarat baru tersebut adalah diwajibkannya penumpang menunjukkan hasil swab antigen negatif sebelum bepergian.

Kebijakan ini diberlakukan setelah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mewajibkan penumpang semua moda transportasi menunjukkan hasil swab antigen negatif.

Kewajiban ini berlaku mulai 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku nasional, termasuk orang yang akan ke Jakarta.

Mereka yang sudah membeli tiket untuk 18 Desember 2020-8 Januari 2021, wajib menyertakan hasil swab antigen.

Kebijakan ini untuk menekan angka corona meski ada libur Natal dan Tahun Baru.

"Wajib menyertakan hasil test rapid antigen. Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," tambah dia.

Kata Syafrin, kebijakan ini juga berlaku bagi angkutan kapal yang bergerak antarkota antarprovinsi.

Apa itu swab antigen?

Swab antigen atau rapid test antigen dilakukan atas antigen yang masuk dalam tubuh. Antigen adalah zat atau benda asing, seperti racun, kuman, atau virus yang masuk dalam tubuh.

Mayoritas antigen yang masuk ke dalam tubuh berbahaya.

Saat antigen masuk ke tubuh akan memicu tubuh menciptakan sistem imunitas yang membentuk zat kekebalan tubuh (antibodi) untuk berhadapan dengan antigen.

Virus corona atau Covid-19 yang masuk ke dalam tubuh akan terdeteksi sebagai antigen oleh sistem imunitas.

Nah, antigen ini juga dapat dideteksi melalui pemeriksaan rapid test antigen.

Rapid test antigen untuk virus corona atau Covid-19 dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab.

Beberapa penelitian menunjukkan, pemeriksaan rapid test antigen virus corona atau Covid-19 memiliki tingkat akurasi yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi, meski belum seakurat tes PCR untuk mendiagnosis corona atau Covid-19.

Kapolres AKBP Harun memantau langsung pelaksanaan rapid test untuk personel Polres Lamongan yang akan diterjunkan mengamankan Hari H Pilkada 9 Desember 2020, Senin (7/12/2020)
Kapolres AKBP Harun memantau langsung pelaksanaan rapid test untuk personel Polres Lamongan yang akan diterjunkan mengamankan Hari H Pilkada 9 Desember 2020, Senin (7/12/2020) (SURYA/Hanif Manshuri)

Biaya Swab Antigen

Adapun biaya swab antigen di kisaran Rp 350 ribu per orang sampai Rp 700 ribu, tergantung kecepatan hasil swab.

Jika Anda di akhir tahun sudah merencanakan pergi ke luar kota, siapkan hasil swab antigennya agar perjalanan berlibur lancar, aman dan nyaman sekaligus melindungi diri dan orang lain atas penyebaran virus corona atau Covid-19.

Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen

Sementara itu, bagi anda yang berniat mengunjungi ibu kota di akhir tahun, sepertinya perlu ada perhatian khusus.

Pemprov DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan tahun baru.

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Syafrin Liputo menyebut, kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.

Meski demikian, Syafrin menjelaskan, angkutan udara menjadi fokus utama penerapan kebijakan ini.

Pasalnya, penumpang yang mendarat di ibu kota menggunakan pesawat berasal dari berbagai wilayah di luar Jawa.

"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kami utamakan," tuturnya.

Petugas medis saat melakukan rapid tes terhadap satu di antara pengungsi Gunung Semeru di Kamar Jajang, Sabtu (12/12/2020).
Petugas medis saat melakukan rapid tes terhadap satu di antara pengungsi Gunung Semeru di Kamar Jajang, Sabtu (12/12/2020). (tony hermawan/Tribunjatim)

Aturan Bali Beda Lagi

Perlu diketahui, rapid test antigen berbeda dengan rapid test pada umumnya atau rapid test antibodi.

Adapun perbedaannya ada pada biaya. Biaya rapid test antigen cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi.

Lebih lanjut, penumpang kereta api jarak jauh harus menyertakan bukti rapid test antigen yang dilakukan maksimal H-2 perjalanan.

Khusus bagi wisatawan yang hendak melancong ke Bali menggunakan pesawat, Luhut mewajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang dilakukan maksimal pada H-2 keberangkatan.

BNPB memberikan bantuan sebanyak 50.245 alat rapid test antigen pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/12/2020) sore
BNPB memberikan bantuan sebanyak 50.245 alat rapid test antigen pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/12/2020) sore (SURYA/Fatimatuz Zahroh)

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” kata Luhut.

Selain itu, Luhut juga berpesan untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Seperti diketahui, penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.

Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 dari data yang dicatat pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (15/12/2020).

Data pemerintah memperlihatkan ada 6.120 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Artikel di atas diolah dari artikel yang tayang di Tribunnews.com, Bangkapos.com dan Wartakotalive berjudul Mulai 18 Desember, Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen, Mulai Besok Berlaku Syarat Baru Naik Pesawat atau Kapal Laut, Wajib Swab Antigen, Segini Harganya, dan KAI Operasikan 10 Kereta Api Jarak Jauh Mulai Jumat 10 Juli, Penumpang Wajib Penuhi Syarat Ini

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved