Razia Masker untuk Cegah Covid-19 di Bawean, Polisi Beri Pelanggaran Teguran hingga Sanksi Sosial
Polisi tidak henti-hentinya mengingatkan warga yang belum menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polisi tidak henti-hentinya mengingatkan warga yang belum menerapkan protokol kesehatan.
Selain mengingatkan, petugas juga memberikan dan memasangkan masker yang baik dan benar.
Kapolsek Tambak, AKP Rahmad Triyanto bersama anggota jajarannya menggelar operasi yustisi di Jalan Raya depan Balai Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.
Guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Pulau Bawean.
Sekira pukul 10.00 WIB dilaksanakan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Satu persatu pengendara yang melintas kedapatan ada yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Tutup Akses Kota Madiun Mulai Pukul 22.00 WIB
Ada pula yang memasang masker tidak benar, tidak menutupi hidung dan mulut.
"Dari hasil operasi didapat 14 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker," ucap Rahmad, Selasa (22/12/2020).
Para pelanggar itu, sebagian mendapat teguran lisan. Ada pula yang disanksi sosial agar lebih disiplin menegakkan protokol kesehatan.
Warga diajak untuk tetap mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.
"Teguran lisan 10 orang dan empat orang sanksi sosial," pungkasnya.
Meski kedapatan melanggar, polisi membagikan masker dan memasangkan masker kepada pelanggar. Bagaimana menggunakan masker yang benar dengan menutup bagian hidung dan mulut. (wil)