Virus Corona
Istri Gugat RS Rp5 Miliar, Tak Terima Suaminya Meninggal Dinyatakan Positif Covid-19, 'Dikucilkan'
Istri gugat pihak RS sampai Rp5 miliar, tak terima sang suami meninggal dinyatakan positif Covid-19 hingga dikucilkan tetangga.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Suaminya meninggal dinyatakan positif Covid-19, sang istri tak terima.
Padahal hasil pemeriksaan terhadap suaminya tersebut terbukti negatif Covid-19.
Oleh karena itu, sang istri kini lantas menggugat pihak rumah sakit.
Tuntutannya pun mencapai Rp5 miliar.

Ayom tidak terima saat anggota keluarganya dinyatakan meninggal karena Covid-19.
Warga Purwokerto Selatan ini kemudian melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Ayom selaku penggugat merasa tidak terima jika suaminya, yaitu Hanta Novianto, meninggal karena positif Covid-19.
Padahal hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19.
Sang suami sendiri telah meninggal pada April 2020 lalu.

Baca juga: Cara Mudah Sembuh dari Gejala Ringan Virus Corona di Rumah Menurut Dokter, Tak Perlu ke RS
Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (21/12/2020).
"Keluarga merasa dirugikan."
"Sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com (grup TribunJatim.com ), Selasa (22/12/2020).
Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang Pasal KUH Perdata 1365 1367.
"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja."
"Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp5 miliar lebih," jelasnya.
Baca juga: 7 Gejala Varian Baru Virus Corona Dialami Penderita Covid-19, Waspada Bukan Cuma Demam dan Batuk
Sebagai kuasa hukum, ia mengatakan, sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.
Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.
"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid-19."
"Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.
Baca juga: Apakah Sama Swab Antigen dan Rapid Test Antigen Covid-19? Cek Fakta, Simak Penjelasan Dokter
Diketahui bahwa korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.
Kemudian pada 28 April 2020, korban dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19.
"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.

Baca juga: VIRAL 3 Mahasiswa Beli Sofa Bobrok Rp 200 Ribu, Ending Dapat Uang Rp 600 Juta, Akhirnya Tak Terduga
Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya, Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu, pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien."
"Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya.
Baca juga: VIRAL Imron Gondrong Punya Wajah Mirip Presiden Jokowi, Asalnya Banyuwangi, Sosoknya Bikin Penasaran
*) Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona.
Sripoku.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: VIRAL Kakek Tua Ditabrak Mobil saat Perbaiki Jalan, Pilu Kehilangan 1 Tangan, Hancur, Sedih Sekali
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Ayom Gugat RS Dadi Keluarga Rp 5 Miliar.