Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bolehkah Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lebih 2 Orang dalam 1 KK? Kemenkop UKM Menjawab, Ada Syarat 

Berbagai pertanyaan seputar BLT UMKM Rp 2,4 juta disoalkan masyarakat seperti bolehkan menerima BLT UMKM lebih dua orang dalam satu Kartu Keluarga.

KOMPAS.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI Uang: Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021. 

Di satu sisi, tutur Hanung, pihaknya juga tidak mengatur apakah beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK boleh menerima bantuan atau tidak.

Pihaknya berharap penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dapat tersalur secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada kesempatan ini, Hanung juga mengaku bahwa pihaknya sedikit mengalami kesulitan ketika harus menyaring satu per satu penerima bantuan ini.

"Kalau kita tidak bisa mendeteksi dan akhirnya lolos dapat bantuan, ya sudah enggak apa-apa karena juga enggak melanggar peraturan," jelasnya.

Baca juga: Tak Bisa Cairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Ini Cara Buat Pengaduan, Lihat Daftar Kontak

Harus bergerak cepat

Lebih lanjut, Hanung menyebut bahwa pihaknya harus bekerja dan bergerak cepat untuk mengambil keputusan.

Apabila terlalu rumit, nantinya akan berujung pada lamanya waktu penyaluran bantuan.

"Waktu itu arahan saat rapat komite dikatakan kalau jangan dibuat rumit. Kalau terlalu rumit nanti malah enggak tersalur," kata dia.

"Sehingga, kalau ada yang "ngrembes" (beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK dapat bantuan) seperti itu ya mungkin saja ada, tapi presentasenya kecil sekali," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai di Media Sosial, Bolehkah Beberapa Anggota Keluarga dalam 1 KK Menerima BLT UMKM?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved